- Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
- Jangan percaya dengan berbagai penawaran yang menggiurkan seperti investasi atau menyimpan uang dengan bunga tinggi.
JOGJA, bisnisjogja.id – Modus penipuan digital semakin canggih dan beragam. Pelaku penipuan menggunakan artificial intelligence (AI) seperti suara, foto dan video seolah-olah teman, kerabat bahkan saudara sendiri.
Karena itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan AI.
”Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake),” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Minggu (16/11/2025) sembari menjelaskan modusnya.
1. Tiruan Suara.
Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
2. Tiruan Wajah.
Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
Cara Mencegah
Hudiyanto menjelaskan pula beberapa cara untuk mencegah penipuan AI. Ini sangat penting agar masyarakat dapat mengecek dan menghindari penipuan tersebut.
1. Melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
2. Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
3. Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
Blokir Ilegal
”Satgas Pasti kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri/pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” papar Hudiyanto.
Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas Pasti semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas Pasti sejak awal tahun 2025.
Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual Siskopatuh untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.







