Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Ditangkap

oleh -34 Dilihat
PELANTIKAN: Belum genap seminggu dilantik, Ketua Ombudsman ditangkap.(Foto: ombudsman.go.id)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Seperti disampaikan antaranews.com, penetapan tersebut mengejutkan publik lantaran Hery baru saja menduduki kursi kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut selama enam hari.

Pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol.

Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, Hery hanya terdiam seribu bahasa sembari bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi Hery terlibat dalam skandal korupsi kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel yang terjadi pada rentang tahun 2013 hingga 2025. Perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan Hery saat dirinya masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada periode sebelumnya, yakni 2021-2026.

Hasil Pendalaman Penyidikan

Syarief menjelaskan sebegaimana dtulis liputan6.com, penetapan status tersangka merupakan hasil dari pendalaman penyidikan yang panjang. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian tindakan penggeledahan, hingga penyitaan dokumen terkait yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam pengaturan regulasi di sektor pertambangan.

Dalam konstruksi perkaranya, Hery diduga kuat menerima sejumlah aliran dana. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas jasa Hery yang diduga melakukan pengaturan surat rekomendasi guna membantu perusahaan tersebut.

Intervensi dilakukan untuk memuluskan permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada negara.

Demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung memutuskan untuk langsung menahan Hery Susanto di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jalani Penahanan 20 Hari

“Tersangka Hery Susanto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com. Penahanan sekaligus menandai babak baru dalam pengusutan gurita korupsi di sektor pertambangan nikel Sulawesi Utara.

Penangkapan tersebut memicu kegemparan di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, Hery Susanto merupakan pejabat tinggi negara yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo pada 10 April 2026 lalu. Ironisnya, saat digiring ke mobil tahanan, Hery terpantau masih mengenakan kaos biru muda berlogo PLN yang ia gunakan sebelum resmi mengenakan rompi tahanan.

Sebagai informasi, Hery Susanto dilantik bersama delapan anggota Ombudsman RI lainnya untuk masa jabatan 2026-2031 menggantikan kepengurusan lama di bawah pimpinan Mokhammad Najih. Sejatinya, Hery diharapkan mampu membawa semangat baru dalam pengawasan pelayanan publik di Indonesia, namun langkahnya terhenti secara mendadak di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Kini, Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan untuk melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi izin tambang tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya nikel, yang saat ini menjadi komoditas strategis nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.