JOGJA, bisnisjogja.id – Banyak pihak mengamati hukuman pada koruptor ringan. Ini yang mengakibatkan sulitnya pemberantasan korupsi karena tidak ada efek jera.
”Korupsi marak, jawaban sudah sangat jelas. Hukum yang ada sangat lunak bagi koruptor,” tandas Guru Besar Ekonomi UMB, Dorothea Wahyu Ariani.
Menurutnya hukuman para koruptor hanya sebentar, dengan berbagai potongan akhirnya bebas.
”Kalau koruptor dihukum mati, maka korupsi baru bisa diberantas,” tegasnya saat diskusi ISEI Yogyakarta yang membahas soal korupsi.
Sudah banyak negara lain yang menghukum mati pelaku korupsi. Di Indonesia, hukuman pelaku kriminal termasuk ringan, begitu pula koruptor.
Krisis Kepercayaan
Ariani menilai saat ini Indonesia mengalami krisis kepercayaan. Masyarakat sudah tidak percaya dengan pemimpin.
”Janji-janji untuk memberantas korupsi akhirnya berbanding terbalik. Tidak ada keteladanan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pimpinan Cabang Bank BPD DIY Syariah, Saifuddin Anshori menambahkan korupsi masih marak karena berbagai faktor yang saling berkaitan, individu, sistem, maupun budaya.
”Ada beberapa penyebab, utamanya kurangnya menahan diri dan mengendaikan nafsu,” ujar Anshori.





