- Indonesia menempatkan diri sebagai pemimpin pasar digital ASEAN.
- Penetrasi internet nasional mencapai hampir 80 persen tetapi kualitas konektivitas masih timpang.
- Pengalokasian sebagian pajak digital untuk memperkuat infrastruktur di wilayah tertinggal.
INDONESIA berada di puncak peta ekonomi digital Asia Tenggara, menguasai hampir 40 persen pangsa pasar kawasan dengan nilai transaksi yang diproyeksikan mendekati USD 100 miliar pada tahun 2025.
Pertumbuhan yang melesat ini menempatkan Indonesia sebagai pemimpin pasar digital ASEAN. Namun, di balik capaian tersebut, terdapat persoalan serius yang berpotensi memperlebar kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.
Posisi Indonesia saat ini dapat dianalogikan sebagai ”raksasa digital” yang tumbuh cepat dan memiliki pengaruh regional. Sektor digital kini mengambil peran sebagai mesin baru pembangunan nasional, berpotensi menggantikan ketergantungan lama pada komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit.
Dengan proyeksi nilai ekonomi digital yang dapat mencapai USD 360 miliar pada 2030, posisi Indonesia akan semakin strategis dalam kancah diplomasi ekonomi regional.
Meski demikian, pertumbuhan masif tersebut tidak otomatis menghadirkan pemerataan. Merujuk pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, penetrasi internet nasional memang mencapai hampir 80 persen atau sekitar 221 juta jiwa, tetapi kualitas konektivitas masih timpang antarwilayah.
Ekonomi Digital
Saat ini yang terjadi adalah evolusi akses, namun kualitasnya tereksklusi. Masyarakat di Jakarta dan Pulau Jawa menikmati internet yang stabil, sementara di kawasan timur sinyal masih hilang-timbul.
Apabila hal itu tidak diperbaiki, ekonomi digital akan memperkaya mereka yang tinggal di kota besar. Urban bias akan semakin kuat dan kesejahteraan tidak akan merata.
Guna memastikan ekonomi digital tidak hanya menciptakan nilai transaksi, tetapi juga pemerataan manfaat, ada sejumlah langkah kebijakan publik yang lebih berorientasi pembangunan.
Salah satunya adalah penerapan digital dividend atau pengalokasian sebagian pajak digital untuk memperkuat infrastruktur di wilayah tertinggal.
Contohnya, jika sekitar lima persen pajak dari transaksi digital langsung dialokasikan untuk pembangunan menara telekomunikasi di Papua atau NTT, dampaknya akan sangat signifikan. Penguatan sistem perlindungan bagi tenaga kerja digital juga perlu menjadi prioritas.
Ada sekitar 12 juta pekerja di sektor tersebut tetapi sebagian besar informal seperti driver online dan freelancer. Mereka tidak memiliki jaminan sosial. Karena itu, perlu sistem portable benefit yang mengikuti pekerjanya, bukan perusahaannya.
Langkah pemerintah mengatur social commerce sebagai koreksi yang tepat agar platform asing tidak mematikan UMKM melalui praktik harga yang merugikan. Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut diterapkan secara proporsional dan tidak berlebihan.
- Seperti disampaikan Romi Bhakti Hartarto PhD, dosen FEB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.






