Langgar Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol

oleh -604 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Perlindungan masyarakat menjadi tujuan utama Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan aturan. Seperti yang telah dilakukan baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Perusahaan pinjaman daring (pindar/pinjol) tersebut beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan Izin Usaha tersebut terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

”Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” tandas Ismail dalam rilisnya, Selasa (11/11/2025).

Ia mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

Tindakan Tegas

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

”Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismail.

Ia menegaskan, selain hal-hal tersebut di atas, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde.

”Kami melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.