- Ribuan WNI yang terlibat permasalahan online scam memiliki kaitan dengan pekerja migran yang tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
- Pekerja migran bukan hanya dieksploitasi oleh para majikan, tapi juga oleh korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya.
JOGJA, bisnisjogja.id – Ribuan WNI dilaporkan terlibat dalam online scam yang tersebar di sepuluh negara. Pada awalnya kasus ini hanya terjadi di Kamboja dan kini telah menyebar ke sejumlah negara lain.
Sekitar 1.500 di antaranya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan untuk urusan online scam. Sebagian dari mereka ditangkap oleh kepolisian Kamboja setelah berontak dan berusaha melarikan diri dari perusahaan online scam pada 17 Oktober 2025.
”Ribuan WNI yang terlibat permasalahan online scam memiliki kaitan dengan pekerja migran yang tidak diberikan perlindungan yang memadai terutama terkait hak asasi manusia oleh negara,” ungkap Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta.
Menurutnya, saat ini para pekerja migran sedang menghadapi persoalan ganda. Selain berhadapan dengan negara yang tidak memberi perlindungan, mereka juga berhadapan dengan kekuatan korporasi digital. Ia menjelaskan bahwa para pekerja migran bukan hanya dieksploitasi oleh para majikan, tapi juga oleh korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya.
Pelatihan Dasar
Hal tersebut menciptakan spiral kekerasan dari negara, majikan, hingga ke sistem digital. Permasalahan itu juga semakin parah dengan negara yang tidak punya arah jelas dalam mengatur komunikasi dan media digital. Kementerian Komunikasi dan Digital menurutnya seolah tidak berfungsi dengan baik menangani kasus seperti pinjaman online ilegal (pinjol), online scam, dan penyimpangan digital lainnya.
Andreas mengaitkannya dengan kurangnya pendidikan digital bagi warga negara Indonesia. Banyak pekerja migran menjadi korban karena tidak punya pengetahuan atau pelatihan tentang teknologi digital. Ia mengatakan negara harus memberi pelatihan dasar untuk mencegah praktik penipuan digital.
Ia menegaskan bahwa kasus yang terjadi merupakan bentuk kelalaian negara pada pemberian jaminan perlindungan pekerja migran. Padahal, konstitusi menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara. Namun demikian, dalam praktiknya, banyak hal tidak dijalankan.
”Belum lagi lemahnya koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri serta lainnya,” imbuh Andreas.
Guna permasalahan para pekerja migran, sebelum berangkat bekerja ke luar negeri harus memperoleh pendidikan dasar mengenai kompetensi digital. Pelatihan ini harus ditetapkan sebagai syarat wajib yang dilakukan untuk pekerja migran.





