- Konsep faithpreneurship dapat dipahami sebagai praktik kewirausahaan yang berakar pada iman dan nilai-nilai spiritual.
- Faithpreneurship mendorong pelaku usaha untuk tidak sekadar patuh hukum, tetapi melampaui kepatuhan menuju keadilan.
- Di tengah pasar yang bising, iman menemukan suaranya bukan lewat slogan, melainkan lewat praktik.
SELAMA bertahun-tahun, persepsi tentang iman merupakan sesuatu yang tinggal di ruang-ruang sakral seperti gereja, masjid, kapel, atau ruang doa pribadi. Ia terdengar indah dalam khotbah, terasa hangat dalam ibadah, namun kerap kehilangan daya ketika berhadapan dengan pasar, uang, kompetisi, dan realitas ekonomi sehari-hari.
Banyak orang beriman hidup dalam dua dunia yang terpisah, dunia spiritual yang ideal dan dunia bisnis yang pragmatis. Namun, zaman berubah.
Tantangan ekonomi global, krisis moral dalam dunia usaha, ketimpangan sosial, dan eksploitasi manusia maupun alam memaksa kita mengajukan pertanyaan mendasar, apakah iman hanya berhenti sebagai wacana moral, ataukah bisa bekerja nyata di pasar?
Di sinilah konsep faithpreneurship hadir, sebuah pendekatan yang memadukan iman dan kewirausahaan bukan secara simbolik, melainkan operasional.
Faithpreneurship tidak sekadar menempelkan ayat suci di dinding toko atau memberi nama religius pada usaha, tetapi menjadikan iman sebagai kerangka etika, visi, dan praktik bisnis sehari-hari.
Artikel ini membahas faithpreneurship sebagai gerakan, paradigma, dan praktik hidup. Penulis mengajak pembaca melihat bagaimana iman dapat menjadi tenaga kerja yang aktif di pasar, tanpa kehilangan kedalaman spiritual maupun keberanian profetis.
Lebih dari Sekadar Bisnis Religius
Secara sederhana, faithpreneurship dapat dipahami sebagai praktik kewirausahaan yang berakar pada iman dan nilai-nilai spiritual. Namun definisi ini terlalu dangkal jika tidak diperdalam.
Faithpreneurship bukanlah bentuk baru dari bisnis konvensional yang dibungkus dengan label agama. Ia berangkat dari keyakinan bahwa pekerjaan, usaha, dan aktivitas ekonomi adalah bagian dari panggilan hidup (calling).
Dalam perspektif ini, pasar bukan ruang netral nilai, melainkan arena perjumpaan antara iman, manusia, dan struktur sosial-ekonomi.
Berbeda dengan religious entrepreneurship yang sering berfokus pada produk atau pasar religius, faithpreneurship menekankan pada proses dan dampak. Pertanyaannya bukan hanya ”apa yang dijual?”, tetapi ”bagaimana cara menjualnya, kepada siapa, dengan konsekuensi apa, dan untuk tujuan apa?” (Dana, 2009).
Faithpreneurship juga berbeda dari filantropi bisnis. Ia tidak menunggu laba besar untuk kemudian berbagi, tetapi sejak awal merancang model usaha yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, iman tidak datang belakangan sebagai penebus dosa bisnis, melainkan hadir sejak tahap ide dan perencanaan.
Fondasi Teologis Faithpreneurship
Dalam banyak tradisi iman, kerja bukanlah kutukan, melainkan partisipasi dalam karya penciptaan. Narasi ini penting karena selama berabad-abad, ada dikotomi antara kehidupan rohani dan kerja duniawi. Faithpreneurship justru meruntuhkan tembok ini.
Dalam tradisi Kristen, misalnya, kerja dipahami sebagai bagian dari mandat budaya – mengelola, merawat, dan mengembangkan ciptaan (Keller & Alsdorf, 2012). Dalam Islam, bisnis yang jujur bahkan diposisikan sejajar dengan perjuangan spiritual. Dalam tradisi iman lain, kerja dipandang sebagai laku hidup yang membentuk karakter dan tanggung jawab sosial.
Faithpreneurship bertolak dari spiritualitas inkarnasional, iman yang mengambil tubuh, masuk ke sistem ekonomi, dan berani berhadapan dengan ketidakadilan struktural. Iman tidak lagi aman di mimbar, tetapi berisiko di pasar.
Kerja dan bisnis, dalam kerangka ini, menjadi ruang pembentukan spiritual. Keputusan harga, relasi dengan pekerja, cara menghadapi pesaing, hingga sikap terhadap keuntungan adalah latihan iman sehari-hari.
Pasar sebagai Ruang Etis
Narasi dominan tentang pasar sering kali digambarkan sebagai ”hutan belantara” tempat yang kuat memangsa yang lemah. Logika ini melahirkan praktik bisnis yang menghalalkan segala cara seperti eksploitasi tenaga kerja, manipulasi konsumen, perusakan lingkungan, dan akumulasi modal tanpa batas.
Faithpreneurship menantang narasi terseut. Pasar dipandang sebagai ruang etis, tempat relasi manusia berlangsung dan nilai-nilai diuji. Pasar bukan anti-iman, tetapi membutuhkan iman agar tidak kehilangan kemanusiaannya.
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan embeddedness dalam ekonomi sosial, yang menekankan bahwa aktivitas ekonomi selalu tertanam dalam relasi sosial dan moral . Dengan demikian, bisnis tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan spiritual.
Faithpreneurship mengajak pelaku usaha untuk bertanya, apakah bisnis memanusiakan atau mendehumanisasi? Apakah ia memperkuat komunitas atau justru menggerusnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tambahan, melainkan inti dari pengambilan keputusan.
Antara Profit dan Nilai
Salah satu kritik paling umum terhadap faithpreneurship adalah anggapan iman dan profit tidak kompatibel. Bisnis, kata sebagian orang, harus fokus pada keuntungan agar bertahan. Iman dianggap memperlambat, membuat naif, atau tidak realistis.
Faithpreneurship tidak menolak profit. Keuntungan dipandang sebagai sesuatu yang perlu, bahkan penting, agar usaha berkelanjutan. Namun profit bukan tujuan akhir, melainkan sarana. Ketika profit menjadi satu-satunya kompas, nilai-nilai lain akan tersingkir.
Di sinilah terjadi ketegangan kreatif. Faithpreneurship hidup dalam dialog terus-menerus antara ideal dan realitas. Ketegangan bukan untuk dihindari, melainkan dikelola dengan kebijaksanaan.
Penelitian menunjukkan, bisnis berbasis nilai justru memiliki daya tahan jangka panjang yang lebih baik karena membangun kepercayaan, loyalitas, dan reputasi (Porter & Kramer, 2011). Dengan kata lain, iman bukan penghambat efisiensi, tetapi fondasi keberlanjutan.
Praktik Nyata Faithpreneurship
Faithpreneurship bukan konsep abstrak. Ia hidup dalam praktik-praktik kecil namun konsisten. Misalnya, pengusaha yang memilih membayar upah layak meski margin keuntungan lebih kecil. Atau pelaku UMKM yang menolak suap dan manipulasi meski sistem sekitarnya permisif.
Ada pula faithpreneur yang merancang rantai pasok yang adil, memastikan petani, pengrajin, atau pekerja informal mendapatkan harga dan perlakuan yang manusiawi. Praktik-praktik ini sering tidak viral, namun berdampak nyata.
Dalam konteks Indonesia, faithpreneurship menemukan relevansinya di tengah ekonomi kerakyatan. Banyak usaha kecil berbasis komunitas, pesantren, gereja, atau kelompok lokal yang menjalankan bisnis dengan logika gotong royong dan keberlanjutan sosial.
Faithpreneurship juga tampak dalam keberanian berkata ”tidak” pada peluang yang merusak integritas. Ini mungkin tidak populer, tetapi justru di situlah iman bekerja paling konkret.
Faithpreneurship dan Keadilan Sosial
Iman yang bekerja di pasar tidak bisa netral terhadap ketidakadilan. Faithpreneurship memiliki dimensi profetis, keberpihakan pada yang rentan. Ini bukan berarti semua pelaku faithpreneurship harus menjadi aktivis, tetapi mereka sadar bahwa bisnis selalu punya dampak struktural.
Isu seperti kesenjangan ekonomi, pekerja informal, ekonomi digital yang eksploitatif, dan krisis ekologis menuntut respons etis. Faithpreneurship mendorong pelaku usaha untuk tidak sekadar patuh hukum, tetapi melampaui kepatuhan menuju keadilan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan inclusive business, yang mengintegrasikan kelompok marjinal ke dalam rantai nilai secara bermartabat (Prahalad, 2005). Iman memberi motivasi moral, sementara bisnis menyediakan alat praktis.
Tantangan dan Kritik Faithpreneurship
Tentu saja, faithpreneurship bukan tanpa tantangan. Salah satu risiko utamanya adalah kemunafikan simbolik, menggunakan bahasa iman untuk menutupi praktik bisnis yang eksploitatif. Ini justru merusak kepercayaan publik.
Tantangan lain adalah kelelahan moral. Pelaku faithpreneurship sering berjalan melawan arus, menghadapi sistem yang tidak adil, dan tekanan ekonomi yang nyata. Tanpa komunitas dan refleksi spiritual yang sehat, iman bisa berubah menjadi beban.
Selain itu, ada tantangan teologis, bagaimana menerjemahkan nilai iman yang luhur ke dalam keputusan bisnis yang kompleks dan ambigu?
Tidak semua persoalan punya jawaban hitam-putih. Karena itu, faithpreneurship membutuhkan proses belajar terus-menerus, dialog lintas disiplin, dan kerendahan hati untuk mengakui keterbatasan.
Faithpreneurship jarang bertahan sendirian. Ia tumbuh subur dalam komunitas yang saling menopang, komunitas iman, komunitas bisnis, maupun komunitas lokal. Komunitas menyediakan ruang refleksi, koreksi, dan penguatan.
Di sana, pelaku faithpreneurship bisa berbagi dilema, kegagalan, dan harapan tanpa takut dihakimi. Dalam konteks ini, gereja, masjid, dan lembaga keagamaan memiliki peran penting bukan sebagai pemberi legitimasi simbolik, tetapi sebagai ruang pembentukan etika ekonomi. Mimbar dan pasar tidak lagi terpisah.
Jalan Spiritualitas Publik
Faithpreneurship pada akhirnya adalah jalan spiritualitas publik. Ia menolak privatisasi iman dan menolak sakralisasi pasar. Iman dan bisnis saling mengoreksi dan memperkaya. Spiritualitas ini bersifat praksis, diuji dalam laporan keuangan, konflik tenaga kerja, dan keputusan investasi. Ia tidak selalu heroik, sering kali biasa saja, namun setia.
Faithpreneurship mengajak kita membayangkan ulang kesuksesan. Bukan hanya soal pertumbuhan omzet, tetapi pertumbuhan manusia. Bukan hanya soal ekspansi pasar, tetapi pendalaman makna.
Ketika iman tidak lagi diam di mimbar, tetapi bekerja di pasar, dunia tidak langsung menjadi ideal. Namun arah berubah. Ada harapan yang bekerja pelan-pelan, dari bawah, melalui keputusan-keputusan kecil yang setia.
Faithpreneurship bukan panggilan untuk semua orang menjadi pengusaha, tetapi ajakan bagi setiap pelaku ekonomi untuk menghadirkan iman secara bertanggung jawab. Di tengah pasar yang bising, iman menemukan suaranya bukan lewat slogan, melainkan lewat praktik.
Iman yang bekerja mungkin tidak selalu terlihat saleh, tetapi ia terasa. Ia hadir dalam keadilan upah, kejujuran transaksi, dan keberanian untuk tetap manusia di tengah sistem yang sering tidak manusiawi.
Daftar Pustaka
Dana, L. P. (2009). Religion as an explanatory variable for entrepreneurship. International Journal of Entrepreneurship and Innovation, 10(2), 87–99.
Granovetter, M. (1985). Economic action and social structure: The problem of embeddedness. American Journal of Sociology, 91(3), 481–510.
Keller, T., & Alsdorf, K. L. (2012). Every good endeavor: Connecting your work to God’s work. New York: Dutton.
Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2011). Creating shared value. Harvard Business Review, 89(1–2), 62–77.
Prahalad, C. K. (2005). The fortune at the bottom of the pyramid. Upper Saddle River, NJ: Wharton School Publishing.
- Penulis, Th Diah Widiastuti SE MSi, Dosen Tetap Departemen Manajemen FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta.





