OJK Awasi Ketat Pinjaman Daring, Tindak Tegas Pelanggar

oleh -408 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Selama 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara pinjaman daring.

Selain itu juga menerbitkan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri atas dua penyelenggara karena sanksi administratif dan dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengungkapkan, melihat perkembangan yang terjadi, OJK terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Lembaga tersebut termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (pindar) untuk semakin memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.

Inklusi Keuangan

Ismail menjelaskan, sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Peluncuran roadmap merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

”OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022,” papar Ismail.

Penegakan Hukum

Ismail juga memaparkan penanganan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

”Kami melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha TaniFund dan Investree. Kedua pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” tegasnya.

Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan. Begitu pula pada Investree.

Mengenai kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.