OJK Beri Sanksi Tegas Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

oleh -8 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait.

Keputusan tegas pada 6 Februari 2026 merupakan hasil pemeriksaan mendalam OJK terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Langkah itu menjadi bagian dari upaya otoritas menjaga integritas serta kepercayaan investor Tanah Air.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan hal itu. Pihaknya menghukum PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan denda sebesar Rp 925 juta akibat pelanggaran transaksi material.

Perusahaan melakukan jual beli tanah senilai lebih dari 20 persen ekuitas dengan M Andy Arslan Djunaid tanpa menjalankan prosedur yang sesuai ketentuan. Selain korporasi, OJK juga mendenda Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, sebesar Rp 240 juta karena dinilai tidak berhati-hati dalam mengelola perusahaan.

Pembekuan Izin Usaha

Ismai menjelaskan, pelanggaran pada PT Repower Asia Indonesia Tbk merembet hingga ke pihak penjamin emisi dan mitra asingnya. OJK mendenda PT UOB Kay Hian Sekuritas sebesar Rp 250 juta dan membekukan izin usaha penjaminan emisi efeknya selama satu tahun.

”Otoritas menemukan bahwa perusahaan sekuritas tersebut gagal menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor yang ternyata menggunakan data pekerjaan tidak benar sebagai staf emiten,” paparnya.

Dalam kasus yang sama, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp 125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. asal Singapura. Perusahaan ini terbukti memberikan informasi tidak benar untuk kepentingan penjatahan pasti pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO).

Selain itu, mantan Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang, menerima denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Melanggar UU Pasar Modal

Beralih ke emiten lain, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023. Perusahaan menerima denda sebesar Rp 1,85 miliar karena mengakui aset dari dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.

”Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan berbagai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia,” tandas Ismail.

Jajaran Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 juga tidak luput dari jeratan sanksi administratif. Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga harus membayar denda tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.

Khusus untuk Junaedi selaku Direktur Utama, OJK menambah sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun karena tanggung jawabnya atas kesalahan laporan tersebut.

Beri Efek Jera Pelanggar

Lembaga audit yang memeriksa laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk turut menerima konsekuensi hukum yang serius. OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor Agung Dwi Pramono selama dua tahun karena gagal menerapkan standar profesional akuntan publik.

Auditor tersebut dinilai tidak melakukan prosedur audit yang tepat, mulai dari dokumentasi hingga pengumpulan bukti audit yang krusial.

”Seluruh rangkaian sanksi bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di industri keuangan. Otoritas berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” tegas Ismail.

No More Posts Available.

No more pages to load.