JOGJA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
Hal itu untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan, OJK menetapkan:
1. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
2. Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Sesuai Mekanisme dan Aturan
”Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Proturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK,” papar Ismail dalam keterangan persnya, Sabtu (31/1/2026).
Penggantian untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
Ismail mengatakan, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.





