OJK Perluas Pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan

oleh -2881 Dilihat
Ilustrasi OJK yang selalu mengawasi ketat pinjaman online (Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) semakin luas. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah lima bidang perluasan cakupan pelapor SLIK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan pihaknya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

”Ini dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan,” tandas Aman, Selasa (13/8/2024).

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK yang bertambah lima yaitu pertama, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Kedua, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.

Ketiga, perusahaan penjaminan, keempat perusahaan penjaminan syariah, dan kelima yakni penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).

Batas Waktu

Aman menjelaskan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan.
Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana.

Selain itu, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, lembaga pendanaan efek, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Masih ada lagi yaitu perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah serta LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan peraturan OJK.

”Adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif,” tandas Aman.

Di samping itu, juga mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.