- Separuh pekerja di Indonesia masih bekerja dengan upah di bawah standar minimum.
- Aturan UMP tidak bisa dipaksakan kepada pekerja sektor informal.
- Praktik pengupahan di bawah standar minimum berpotensi menimbulkan persoalan serius.
JOGJA, bisnisjogja.id – Lebih dari separuh pekerja di Indonesia bekerja dengan upah di bawah standar minimum. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 53 persen pekerja menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) pada awal 2025.
”Ekonomi Indonesia terus bertumbuh namun lebih dari separuh pekerja di Indonesia masih bekerja dengan upah pada bawah standar minimum,” ungkap Ekonom FEB UGM, Qisha Quarina PhD.
Ia menilai kondisi tersebut relatif wajar ketika melihat struktur ketenagakerjaan Indonesia yang hingga kini dominan sektor informal.
”Idealnya semua pekerja mendapatkan upah layak, tetapi dalam praktiknya tak bisa pemaksaan aturan UMP kepada pekerja informal. Aturannya tidak mengikat secara langsung sehingga mereka tidak terlindungi,” papar Qisha.
Sulit Masuk Skema Perlindungan
Menurut Qisha, mayoritas pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang tetap. Mereka bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang berganti-ganti, sehingga sulit masuk ke dalam skema perlindungan upah minimum.
Pada sisi lain, struktur dunia usaha Indonesia juga dominan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara regulasi memiliki pengecualian dalam penerapan UMP.
Ia menjelaskan, sekitar 58–59 persen pekerja Indonesia berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Ini membuat penerapan UMP tidak bisa tegak bagi pekerja informal.
Timbulkan Persoalan Serius
Qisha mengungkapkan, praktik pengupahan bawah standar minimum berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam jangka menengah dan panjang. Pada level mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak terlindungi jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun.
”Dalam jangka pendek, usaha UMKM dan pekerja informal masih akan terus mendominasi struktur pasar kerja Indonesia. Sementara dalam jangka panjang, perubahan struktur demografi menuju dominasi pekerja usia lanjut berpotensi menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Meski sebagian pekerja usia lanjut masih bekerja dengan upah yang relatif layak, tantangan utama akan muncul ketika mereka tidak lagi produktif.
”Pertanyaan besarnya kalau mereka sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kelompok tersebut?” tanya Qisha.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan Indonesia perlu bergeser dari sekadar perdebatan upah minimum menuju agenda pekerjaan layak (decent work). Selain itu, upah layak memang penting, tetapi harus diiringi dengan kondisi kerja yang aman dan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.





