- Badan Supervisi OJK diberi mandat untuk mengawasi kinerja OJK.
- Pengawas dianggap lebih menyerupai dekorasi institusional.
- Pengawasan memerlukan kekuatan agar tidak sekadar menjadi simbol.
ADA sesuatu terasa ganjil dalam arsitektur pengawasan sektor keuangan Indonesia. Negara membangun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator super yang mengawasi bank, pasar modal, asuransi, hingga industri pembiayaan.
Kekuasaan regulator ini sangat besar—mengatur, memeriksa, bahkan menjatuhkan sanksi. Tetapi ketika muncul pertanyaan: siapa yang mengawasi pengawas sebesar itu?
Negara menjawabnya dengan membentuk Badan Supervisi OJK. Masalahnya, jawaban itu terasa seperti ironi kelembagaan. Lembaga pengawas itu ada, tetapi kekuatannya begitu samar hingga nyaris tak terasa.
Formalnya, Badan Supervisi OJK diberi mandat untuk mengawasi kinerja OJK. Mereka dapat menilai tata kelola, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dari pimpinan OJK, dan menyusun laporan evaluasi. Tetapi semua kewenangan itu hanya berhenti pada satu titik yang sangat absurd: mereka sekadar bisa memberikan rekomendasi.
Tidak ada kewenangan yang dapat memaksa perubahan kebijakan. Tidak ada kuasa untuk menjatuhkan sanksi. Tidak ada kemampuan untuk menindak jika pengawasan regulator dinilai gagal. Dengan kata lain, Badan Supervisi OJK adalah pengawas yang tidak memiliki instrumen kekuasaan untuk benar-benar mengawasi.
Ilusi Pengawasan
Dalam teori tata kelola modern, desain seperti ini hampir pasti akan melahirkan ilusi pengawasan. Sebuah sistem bisa terlihat lengkap di atas kertas—ada regulator, ada pengawas regulator, ada pelaporan ke parlemen—tetapi dalam praktik di lapangan tidak ada satu pun lembaga yang benar-benar memiliki kemampuan untuk memaksa akuntabilitas secara langsung. Pengawasan berubah menjadi aktivitas administratif semacam rapat, laporan, dan rekomendasi yang berputar-putar.
Inilah kritik yang paling sering dilontarkan para pengamat tata kelola keuangan: Badan Supervisi OJK dianggap lebih menyerupai dekorasi institusional daripada mekanisme pengawasan yang efektif.
Ironinya absurditas itu menjadi semakin terasa ketika terjadi krisis kepercayaan terhadap regulator/OJK. Ketika kinerja OJK dipertanyakan, kritik publik akan langsung menyasar kepada para komisioner. Mereka dianggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor keuangan.
Tetapi, sesungguhnya hampir tidak pernah terdengar pertanyaan lanjutan: jika regulator dinilai gagal, apa yang akan dilakukan lembaga yang seharusnya mengawasi regulator itu?
Sampai di sini eksistensi Badan Supervisi OJK seperti menghilang dari radar publik. Tidak ada suara keras. Tidak ada laporan yang mengguncang. Tidak ada rekomendasi yang memicu perubahan besar. Lembaga ini tetap ada dalam struktur negara, tetapi hampir tidak pernah muncul sebagai aktor pengawasan yang benar-benar menentukan arah kebijakan.
Paradoks Kelembagaan
Fenomena ini menciptakan sebuah paradoks kelembagaan. Dalam banyak negara, lembaga pengawas justru menjadi kekuatan moral yang menekan regulator agar tetap berada di jalur yang benar. Mereka menjadi sumber kritik yang tajam, bahkan kadang tidak nyaman bagi lembaga yang diawasi.
Tetapi dalam kasus OJK, Badan Supervisi OJK lebih sering terlihat sebagai pengamat yang sopan—mencatat, menilai, dan melaporkan—tanpa pernah benar-benar mengguncang status quo.
Kritik berikutnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: akuntabilitas yang kabur. Hasil pengawasan Badan Supervisi OJK disampaikan kepada DPR-RI. Secara teori, ini menciptakan jalur kontrol demokratis.
Tetapi dalam praktik politik Indonesia, laporan kepada DPR sering kali hanya menjadi dokumen formal yang jarang dibahas secara serius. Tanpa tekanan politik yang kuat dari parlemen, rekomendasi Badan Supervisi OJK hampir tidak memiliki daya paksa.
Lebih jauh lagi, keberadaan Badan Supervisi OJK berisiko menciptakan ilusi keamanan institusional. Publik mungkin merasa bahwa OJK diawasi secara ketat karena ada lembaga pengawas di atasnya.
Padahal, jika kewenangan pengawasan itu tidak disertai kemampuan untuk bertindak, maka pengawasan tersebut hanya bersifat simbolik. Hanya memberi kesan bahwa sistem berjalan dengan baik, sementara mekanisme koreksi sebenarnya sangat lemah.
Mempertanyakan Relevansi Pengawas
Jika lembaga ini tidak pernah memiliki suara keras yang menantang regulator, tidak pernah memicu perubahan besar dalam tata kelola OJK, dan tidak pernah benar-benar memaksa akuntabilitas, maka publik berhak mempertanyakan relevansinya.
Sebab dalam dunia pengawasan, keberadaan saja tidak cukup legitimete. Tanpa kekuatan, tanpa keberanian, dan tanpa dampak nyata, pengawas mudah berubah menjadi sesuatu yang
jauh lebih remeh-temeh: sekadar aksesoris dalam struktur arsitektur negara.
Akhirnya, keberadaan Badan Supervisi OJK mengingatkan kita pada satu prinsip klasik tentang tata kelola modern, bahwa kekuasaan selalu membutuhkan pengawasan.
Namun, pengawasan juga memerlukan kekuatan agar tidak sekadar menjadi simbol. Tanpa kewenangan yang memadai, pengawas telah berubah menjadi ”penonton yang jeli”, melihat banyak hal, mencatat banyak temuan, tetapi hanya mampu mengetuk meja dengan pelan-pelan ketika alarm peringatan seharusnya dibunyikan keras-keras.
- Penulis, Hery Nugroho, ekonom pada Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.






