Perjanjian Dagang Indonesia dan AS, Bagaikan Kembali ke Era Hindia Belanda

oleh -142 Dilihat
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo PhD.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo PhD menyoroti potensi dampak ekonomi serius dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang resmi ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan kajian komprehensif menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) guna membedah konsekuensi jangka pendek dan panjang terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Rimawan menyayangkan keterbatasan akses akademisi yang baru mengetahui dokumen perjanjian setelah proses penandatanganan selesai dan diunggah oleh pemerintah AS. Idealnya, pemerintah melibatkan pakar dan melakukan RIA sebelum serta selama proses negosiasi berlangsung, bukan setelah kesepakatan tercapai.

”Kita sebagai ekonom tetap bisa melakukan analisis RIA sambil menunggu proses konsultasi pemerintah kepada DPR,” jelas Rimawan dalam keterangannya.

Beban Berat di Indonesia

Analisis mendalam terhadap dokumen ART menunjukkan adanya kontradiksi tajam antara bagian mukadimah dengan batang tubuh perjanjian. Meski mukadimah menjanjikan kemakmuran bersama dan penguatan rantai pasok, isi pasal-pasalnya justru dinilai sangat asimetris atau timpang.

Rimawan menilai beban terbesar dari perjanjian ini jatuh ke pundak Indonesia, sementara Amerika Serikat justru meraup manfaat paling dominan.

Ketimpangan tersebut terlihat jelas pada keberadaan klausul pengaman (safeguard clause) yang berjumlah empat buah untuk Amerika Serikat, namun Indonesia tidak memiliki mekanisme perlindungan serupa. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi rentan terhadap gugatan hukum internasional.

”Jika ART berlaku, terdapat risiko asimetri antara Indonesia dan USA terkait risiko dituntut oleh negara lain melalui WTO maupun retaliasi yang dilakukan negara ketiga,” ungkap dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM tersebut.

Potensi Pelanggaran Konstitusi

Selain risiko ekonomi, Rimawan mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap konstitusi, termasuk lima pasal dalam UUD 1945 dan prinsip politik bebas aktif. Implementasi ART diperkirakan bakal memaksa Indonesia melakukan amandemen besar-besaran terhadap berbagai regulasi, mulai dari tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Menteri.

”Ada risiko pelanggaran terhadap 5 pasal UUD 1945, belum termasuk pasal 11 dan Pembukaan UUD 1945,” tambahnya menggarisbawahi urgensi peninjauan ulang hukum nasional.

Menggunakan pendekatan game theory, ia melihat pola negosiasi tersebut menyerupai the ultimatum game, di mana satu pihak mendikte pihak lain. Posisi Indonesia dalam perjanjian bukan sebagai mitra yang setara dalam nash bargaining, melainkan cenderung sebagai pengikut.

”Dengan beban yang asimetri, menunjukkan yang dimainkan adalah the ultimatum game di mana Amerika menjadi pemimpin dan Indonesia menjadi pengikut,” paparnya mengenai lemahnya posisi tawar Indonesia.

Perpanjangan Tangan Kebijakan AS

Ia menilai sejumlah pasal dalam ART dianggap sangat membebani, seperti kewajiban pemerintah memfasilitasi pembelian barang asal AS yang sulit dikontrol pada level perusahaan swasta. Selain itu, terdapat pembatasan peran BUMN sebagai agen pembangunan yang selama ini menjadi pilar ekonomi domestik.

Salah satu poin yang paling membingungkan adalah Pasal 6.1(3) yang mewajibkan Indonesia membuka lapangan kerja di AS. Jika Indonesia diminta membuka lapangan kerja dan investasi di USA, bagaimana model game tersebut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ART memposisikan Indonesia sebagai perpanjangan tangan kebijakan AS terhadap negara ketiga melalui Pasal 5.1 dan 5.2. Hal ini mencederai marwah Indonesia sebagai inisiator Gerakan Non-Blok dan Konferensi Asia Afrika. Indonesia berisiko kehilangan kedaulatan dalam menentukan arah kebijakan luar negerinya sendiri karena harus tunduk pada kepentingan geopolitik dan ekonomi AS.

Intervensi kedaulatan semakin nyata pada Pasal 5.3 yang memberikan hak veto kepada AS terhadap perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) baru yang akan dijalin Indonesia. Jika AS tidak memberikan restu, Indonesia terancam harus membatalkan kerja sama dengan negara lain.

Langkah ini berpotensi memicu kemarahan negara mitra dagang lainnya dan mengakibatkan retaliasi yang merugikan posisi perdagangan internasional Indonesia secara luas.

Kembalinya Praktik Lama

Rimawan memandang fenomena ART sebagai kembalinya praktik merkantilisme abad ke-16 yang bersifat unilateral di tengah sistem multilateral modern. Ia melihat adanya pergeseran dari prinsip perdagangan sukarela menjadi perdagangan yang penuh pemaksaan.

”Fenomena tersebut mengingatkan kita pada praktik merkantilisme masa lalu. Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Jan Pieterszoon Coen, pernah berkata tiada perdagangan tanpa perang, ini pendekatan yang digunakan oleh Trump,” tandasnya.

Secara historis, ia membandingkan beban ART dengan pampasan perang yang harus dibayar Indonesia pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Kala itu, Indonesia harus membayar 4,5 miliar Gulden demi mendapatkan kedaulatan penuh dari Belanda.

Namun, situasi saat ini dianggap berbeda karena Indonesia menyerahkan sebagian kendali ekonominya di masa damai tanpa adanya krisis utang yang mendesak sebagai alasan pembenaran.

Sejarah seharusnya membuat pemerintah lebih hati-hati dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Ia merasa sangat ironis jika perjanjian ART justru menurunkan derajat Indonesia di mata dunia.

Menurutnya, membayar pampasan perang KMB lebih rasional karena menghantarkan Indonesia memperoleh kedaulatan penuh. Persoalannya, ART ditandatangani tanpa ada perang, namun mentransformasi posisi Indonesia menjadi negara bawahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.