Rupiah Digital, Antara Stabilitas dan Risiko

oleh -442 Dilihat
Jonathan Ersten Herawan.(Foto: istimewa)

 

  • Stablecoin rupiah dapat memberikan manfaat ekonomi dan efisiensi operasional. Melalui skema yang dikelola BI, stablecoin dapat menghasilkan pendapatan fungsional tanpa mengejar laba komersial.
  • Hingga kini, BI belum menetapkan apakah rupiah digital akan menjadi alat pembayaran sah (legal tender) atau instrumen pasar uang digital.

 

GAGASAN mengenai rupiah digital dengan underlying Surat Berharga Negara (SBN) mulai menarik perhatian publik setelah disinggung oleh Gubernur Bank Indonesia dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2025.

Konsep tersebut menempatkan Indonesia dalam arus utama digitalisasi keuangan global, ketika uang tidak lagi berbentuk fisik atau sekadar saldo perbankan, tetapi sebagai token digital melalui sistem blockchain. Meski terdengar inovatif, ide ini menyimpan tantangan besar di bidang moneter, regulasi, dan stabilitas keuangan.

Stablecoin rupiah merupakan bentuk mata uang digital yang nilainya setara satu banding satu dengan rupiah. Rencana Bank Indonesia (BI) untuk menjaminnya dengan SBN yang dianggap sebagai aset aman menunjukkan upaya untuk menjaga kepercayaan publik.

Dalam teori keuangan, stablecoin umumnya terbagi menjadi tiga jenis yakni fiat-collateralized stablecoin, dijamin oleh mata uang resmi seperti dolar, crypto-collateralized stablecoin, dijamin oleh aset kripto dan algorithmic stablecoin, tanpa jaminan nyata dan bergantung pada algoritme.

Dari struktur yang disampaikan Gubernur BI, stablecoin rupiah berbasis SBN paling mirip dengan fiat-collateralized stablecoin. Namun, BI tampaknya berhati-hati dan memilih menggunakan istilah ”Rupiah Digital” atau CBDC (Central Bank Digital Currency) ketimbang ”stablecoin” yang terkesan spekulatif.

Hal itu membuat proyek tersebut berada di zona abu-abu, yakni di antara kebijakan moneter dan inovasi finansial berbasis blockchain. Jika proyek berlanjut, BI sebagai Digital Rupiah Authority (DRA) harus menerapkan prinsip kehati-hatian tinggi untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan.

Risiko Volatilitas SBN

Nilai rupiah digital akan dijamin oleh SBN dengan nilai yang setara dan disimpan sebagai aset yang diaudit secara berkala.

Model ini memungkinkan publik melakukan transaksi lintas sektor dan lintas negara secara efisien, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada stablecoin berbasis dolar seperti USDT dan USDC. Namun, karena jaminannya berupa SBN, nilai stablecoin tetap terpapar risiko pasar obligasi.

Ketika ketidakpastian global meningkat, inflasi naik, atau likuiditas global mengetat, investor biasanya menuntut imbal hasil (yield) lebih tinggi. Peningkatan yield otomatis menurunkan harga SBN di pasar sekunder.

Jika banyak pengguna menebus stablecoin mereka ketika harga SBN turun, BI mungkin harus menjual SBN dengan rugi (mark-to-market) untuk menjaga likuiditas. Tekanan besar semacam ini dapat menggoyahkan kepercayaan publik dan memicu digital bank run, seperti yang pernah terjadi pada beberapa stablecoin global.

Guna menggambarkan risikonya, dengan portofolio SBN senilai Rp 1 triliun dan durasi rata-rata tiga hingga lima tahun, analisis sederhana menunjukkan bahwa jika volatilitas pasar naik satu basis poin, potensi kerugian bisa mencapai sekitar Rp 1,3 miliar per hari.

Oleh karena itu, BI dan pemerintah perlu menyiapkan cadangan likuiditas minimal 1,5–2 persen dari total nilai stablecoin agar sistem tetap stabil menghadapi gejolak pasar.

Pendapatan Fungsional

Meskipun berisiko, stablecoin rupiah juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan efisiensi operasional. Melalui skema yang dikelola BI, stablecoin dapat menghasilkan pendapatan fungsional tanpa mengejar laba komersial.

Pertama, pendapatan bunga SBN sebesar lima hingga enam persen per tahun, yang dapat digunakan untuk biaya operasional, audit, cadangan risiko, dan keamanan siber.

Kedua, biaya transaksi kecil, untuk transfer antarbank atau antarplatform. Ketiga, efisiensi pengelolaan uang tunai, karena berkurangnya biaya pencetakan dan distribusi uang fisik seiring meningkatnya transaksi digital. Hal ini membantu otoritas moneter tetapi menyulitkan otoritas fiskal.

Namun, keuntungan tidak sebanding dengan risiko reputasi. Bila kepercayaan publik hilang, kerugian moneter dan kredibilitas BI akan jauh melampaui potensi pendapatan tersebut.

Tantangan Regulasi

Hingga kini, BI belum menetapkan apakah rupiah digital akan menjadi alat pembayaran sah (legal tender) atau instrumen pasar uang digital. Ketidakjelasan dapat membingungkan perbankan dan lembaga keuangan lain, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, BI juga harus menyeimbangkan kebijakan digital dengan pembatasan uang tunai, agar dapat memantau likuiditas secara real time dan memperkuat efektivitas kebijakan moneter.

Jika dikelola secara transparan, disiplin, dan hati-hati, inovasi tersebut bisa memperkuat kedaulatan moneter, menekan biaya transaksi, dan meningkatkan efisiensi fiskal.

Namun, selama klasifikasi hukum dan mekanisme mitigasi risikonya belum jelas, proyek ini tetap menyimpan potensi ketidakstabilan.

Dalam kebijakan moneter, stabilitas kepercayaan lebih penting daripada stabilitas nilai. Sebelum rupiah digital diluncurkan, BI perlu memastikan bahwa kata ”stabil” tidak hanya mencerminkan harga koin digital, tetapi juga kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan nasional.

  • Penulis, Jonathan Ersten Herawan, Wakakomtap Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Kadin Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.