Aftech Dorong Harmonisasi Regulasi Aset Digital

oleh -7 Dilihat
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meluncurkan industry consultative paper bertajuk “Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia”. Dokumen tersebut menjadi kajian klasifikasi aset digital pertama di Tanah Air yang diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi tokenisasi aset masa depan.

Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menyatakan tokenisasi adalah bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. Ia menekankan klasifikasi aset yang presisi merupakan prasyarat mutlak agar ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan di pasar domestik yang terus berkembang.

”Kami percaya klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” ujar Pandu Sjahrir dalam peluncuran resmi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lompatan Besar Pasar Modal

Tokenisasi aset diyakini akan menjadi lompatan besar bagi pasar modal modern karena mampu memperluas partisipasi instrumen keuangan. Teknologi ini memungkinkan aset tradisional seperti saham dan obligasi ditransaksikan lebih cepat, transparan, serta membuka akses investasi bagi segmen masyarakat yang sebelumnya terbatas.

Menanggapi inisiatif tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengapresiasi langkah Aftech sebagai upaya menyamakan persepsi antara regulator dan pelaku industri. Ia menegaskan pentingnya ekosistem yang kredibel untuk menjaga kedaulatan moneter di tengah derasnya arus inovasi digital.

”Fokus kita menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi serta stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” tegas Filianingsih.

Kebijakan Adaptif dan Komprehensif

Sejalan dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kajian akan menjadi fondasi awal diskusi strategis lintas sektor. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyambut baik keterlibatan aktif industri dalam membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang adaptif dan komprehensif.

Kajian disusun dengan merujuk pada standar internasional dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF). Pakar dari CCAF, Nadia Hazeveld, menyoroti bahwa Indonesia memiliki karakteristik pasar yang unik dengan struktur pengawasan multi-otoritas yang melibatkan BI, OJK, hingga Bappebti.

”Struktur multi-otoritas justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten,” jelas Nadia.

Sebagai rekomendasi kunci, Aftech mengusulkan pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD). Wadah permanen ini diharapkan menjadi pusat koordinasi lintas otoritas untuk menangani isu klasifikasi instrumen keuangan yang sering kali bersinggungan di antara berbagai rezim pengaturan.

No More Posts Available.

No more pages to load.