Satgas Pasti Hentikan Ribuan Investasi Bodong, Pinjol, dan Gadai Ilegal

oleh -536 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

JOGJA, bisnisjogja.id – Berbagi bentuk keuangan ilegal mendapat tindakan tegas dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga memblokir ribuan rekening kejahatan digital.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan Satgas Pasti memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri/pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas Pasti semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung sejak awal tahun 2025.

Hudiyanto menjelaskan, Kementerian Agama RI juga melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual Siskopatuh untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas Pasti mendapat dukungan Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Penipuan

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sementara itu, penanganan penipuan juga dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah diblokir. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id.

No More Posts Available.

No more pages to load.