JOGJA, bisnisjogja.id – Berbagai pihak berusaha meluruskan pernyataan Presiden Prabowo soal penyamaan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan.
Dekan Fakultas Biologi UGM sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia, Prof Budi Setiadi Daryono
mengatakan pernyataan tersebut yang menyesatkan publik.
”Secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” ungkap Budi, Minggu (12/1/2025).
Jangan Menyesatkan
Budi minta agar Presiden dalam menyampaikan pendapatnya lebih berhati-hati sehingga tidak menyebabkan pro kontra di masyarakat bahkan dapat menyesatkan.
Ia menyarankan mekanisme rencana penyusunan kebijakan terutama yang berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan hidup serta berimplikasi global, seharusnya dilakukan oleh Bappenas dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, pakar, praktisi, dan civil society.
Anggota pengarah Komite Indek Biodiversitas Indonesia, Prof Hadi Ali Kodra, dan Dr Wiratno, juga mengingatkan supaya pemerintah berkomitmen pada kepentingan global melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional.
Ratifikasi tersebut antara lain United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD), incl. WHS & Biosphere Reserve, Convention on International Trade of Endangered Species of Flora and Fauna (CITES), Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Ramsar Convention) Rio Declaration on Environment and Development (SDGs).
Ada pula Convention on Climate Change Nagoya Protocol Cartagena dan Protocol ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Lindungi Hutan
Mereka mengatakan Indonesia adalah negara megabiodiversity dunia, bersama dengan Brazil dan Kongo. Apabila digabungkan dengan perairan laut, Indonesia memiliki Segi Tiga Karang Dunia atau Global Coral Triangle yang menempatkan Indonesia menjadi Nomor 1 dunia.
”Potensi biodiversitas Indonesia seharusnya dilindungi tidak untuk dirusak lewat kegiatan deforestasi,” tandas Hadi.
Ia menyebutkan Indonesia memiliki seluas 125 juta hektar kawasan hutan negara yang dikelilingi 27.000 desa. Di kawasan konservasi seluas 26,9 Juta hektar kawasan konservasi dikelilingi oleh 6.700 desa yang ditinggali lebih dari 16 juta jiwa keluarga tani.





