JOGJA, bisnisjogja.id – Skema kontrak pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merugikan pekerja Indonesia.
Hal itu merupakan hasil penelitian Dosen Ilmu Ekonomi FEB UGM, Qisha Quarina PhD.
Ia meneliti jaminan sosial bagi pekerja tambang batubara. Ia mencatat ada sekitar 336.000 orang bekerja di bawah sektor batu bara.
Sebagian besar dari pekerja tersebut merupakan pekerja formal yang menjadikannya mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari negara.
”Meskipun banyak pekerja yang merupakan pekerja formal, mereka terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Umumnya, PKWT digunakan untuk mengikat karyawan kontrak dan karyawan lepas,” papar Qisha.
Pekerja Rentan
Ia mengungkapkan banyak pekerja PKWT yang telah memenuhi kontrak tiga tahun akan dilepas atau dipromosikan sebagai pegawai tetap di bawah kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut Qisha, skema seperti ini merugikan pekerja dan membuat mereka rentan terdampak PHK sepihak.
”Banyak pekerja rentan terhadap gangguan ketenagakerjaan, terutama di tengah transisi energi dan perubahan permintaan tenaga kerja di sektor tersebut,” ujarnya.
Qisha menyampaikan kondisi tersebut pada Seminar ”Just Transition & Climate Change: The Role of Social Protection and Impacts on Workers” di FEB UGM.





