- Langkah pemerintah dengan mengaktifkan BSF setara dengan perilaku emiten yang “menggoreng” sahamnya.
- Netralitas regulator diperlukan dengan tujuan agar mekanisme pasar terbentuk secara natural dan organik.
- Pemerintah adalah pemegang mandat penuh untuk menjaga agar kondisi pasar tidak tergelincir dalam situasi disorderly condition.
DI TENGAH turbulensi nilai tukar rupiah yang menyentuh lebih Rp17.500 per dollar AS dan IHSG yang kembali terjerembab, Menkeu Purbaya menyatakan segara mengaktifkan bond stabilization fund (BSF) mulai kemarin (13 Mei 2026). Sejak diwacanakan beberapa bulan yang lalu, polemik tentang BSF ini sudah cukup ramai diperdebatkan di kalangan ekonom, terutama para ekonom yang lebih intens mengamati pergerakan pasar keuangan dan bursa efek.
Perdebatan begitu seru, tema yang diangkat bisa melebar ke berbagai arah. Mulai dari hal-hal yang bersifat fundamental filosofis, sampai dengan isu-isu yang menyentuh ke level teknis. Tentu saja, dua pihak pro dan kontra yang terlibat dalam perdebatan itu memiliki argumentasi yang sama-sama justified.
Ketika tata kelola fiskal dianalogikan sebagai bursa, maka langkah pemerintah dengan mengaktifkan BSF ini setara dengan perilaku emiten yang “menggoreng” sahamnya. Perilaku manipulatif yang mendistorsi pasar, dengan tujuan agar harga sahamnya tidak melenceng dengan tujuan bisnisnya.
Demikian pula BSF, dianalogikan dengan perilaku pemerintah yang (dengan sengaja) mendistorsi pasar, dengan cara mengintervensi pasar sekunder. Sementara ada pihak yang malah berpendapat bahwa ini sama halnya dengan pemerintah sedang “menggoreng” harga obligasi, supaya kesehatan fiskal negara tetap terjaga dalam koridor yang ditentukan.
Dari perspektif pemerintah, kebijakan BSF tentu tidak dipandang sebagai instrumen untuk mengintervensi pasar semata-mata, tetapi merupakan pilihan kebijakan yang lazim di tempuh di banyak negara. Itu sama halnya dengan bank sentral yang melakukan pembelian SBN di pasar sekunder, yang dalam konteks akademis dikenal dengan kebijakan stabilisasi pasar (market stabilization policy). Di mana kedua kebijakan itu tidak bertujuan untuk mencari capital gain, tetapi semata-mata untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pasar yang mengalami dislokasi ekstrem.
Netralitas Regulator
Dari perspektif lain, para ekonom juga berpandangan berbeda. Dalam prinsip-prinsip dasar tata kelola pasar keuangan, telah lama dikenal adanya aksioma fair and orderly market, di mana netralitas regulator diperlukan dengan tujuan agar mekanisme pasar terbentuk secara natural dan organik, sehingga pergerakan harga aset tetap terjaga wajar, transparan, dan tidak kacau.
Dalam konteks ini, baik BSF maupun intervensi pasar yang dilakukan bank sentral melalui SBN, jika dilakukan tanpa justifikasi yang memadai, akan sangat berpotensi menciptakan kondisi pasar yang semu. Kecuali jika dilakukan melalui mekanisme buy back, tentu ini akan berbeda konteksnya.
Dalam jangka pendek, mungkin saja manfaat yang diperoleh dapat dirasakan secara mudah dan instan. Tetapi, jika intensitasnya berlebihan, dilakukan dengan frekuensi yang tinggi, dan dalam jangka waktu yang lama, maka stabilitas yang terbentuk harus disangga oleh ongkos yang terlalu besar, terutama bagi perekonomian dalam jangka panjang. Ini tentu bukan hal yang kita inginkan. Secara makro kebijakan ini terlalu mahal dan riskan.
Nah, dari dua perspektif itulah maka prasyarat untuk menerapkan BSF menjadi rambu-rambu yang wajib dipenuhi oleh regulator. Bagaimana pun juga, harus disadari bahwa pemerintah adalah pemegang mandat penuh untuk menjaga agar kondisi pasar tidak tergelincir dalam situasi disorderly condition.
Dalam praktiknya, memang instrumen semacam itu telah diterapkan oleh regulator negara-negara besar seperti Federal Reserve, European Cenral Bank, maupun Bank of Japan ketika negara mereka menghadapi situasi ekstrem ataupun anomali. Cara yang lazim dilakukan antara lain dengan membeli obligasi negara dalam skala yang besar sehingga mampu menahan lonjakan yield.
Moral Hazard
Yang juga perlu diwaspadai dari kebijakan ini adalah munculnya dampak ikutan berupa bahaya moral (moral hazard), yaitu menurunnya kewaspadaan para pihak akibat terlalu seringnya pemerintah melakukan intervensi. Selain moral hazard, price-discovery-pun juga berpotensi tergerus dan mengalami kerusakan.
Dari sisi investor, jika kondisinya sudah bebal, akhirnya yield SBN pun juga dianggap bukan lagi sebagai refleksi dari premi risiko. Karena mereka terlalu percaya bahwa seberapa pun tingginya intensitas turbulensi, toh nantinya pemerintah akan selalu menjadi pembeli terakhir (buyer of the last resort), akibatnya pasar menjadi “setengah artifisial”.
Kesimpulannya, dalam teori pasar modern intervensi pemerintah dengan berbagai instrumen, bisa dipandang sebagai kebijakan yang sah jika telah memenuhi beberapa prasyarat: bersifat tidak permanen, dilakukan dengan transparan, dan bertujuan untuk memulihkan fungsi pasar.
Jika tiga prasyarat itu tidak terpenuhi, maka dalam jangka panjang risiko yang lebih besar justru akan menghantui. Ingat, dalam kepanikan, batas antara stabilisasi dan distorsi itu seringkali hanya setipis kertas tisu.
- Penulis, Hery Nugroho, Ekonom di Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.





