Struktur Perjanjian ART Indonesia dan Amerika Serikat Sangat Timpang

oleh -358 Dilihat
Pakar hukum internasional UMY, Yordan Gunawan PhD.(Foto: istimewa)

JOGJA, bisnisjogja.id – Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang resmi ditandatangani pada 19 Februari 2026 terus menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.

Sejumlah pakar menilai ketentuan dalam kesepakatan tersebut berpotensi membelenggu ruang kebijakan nasional dan menekan sektor strategis ekonomi Indonesia. Mereka menyoroti dokumen tersebut justru memuat beban kewajiban yang tidak seimbang antara kedua negara.

Pengamat Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan PhD mengungkapkan fakta mencolok terkait ketimpangan jumlah klausul kewajiban dalam dokumen ART. Indonesia memikul sekitar 214 klausul yang menggunakan frasa ”shall” yang bersifat mengikat secara hukum internasional.

”Amerika Serikat hanya memiliki 9 klausul serupa, sehingga memperlihatkan perbedaan beban komitmen yang sangat kontras antara kedua belah pihak,” ungkap Yordan, Jumat (13/3/2026).

Belum Mencerminkan Timbal Balik

Ia menegaskan struktur perjanjian tersebut belum mencerminkan prinsip timbal balik atau resiprositas yang setara dalam kerja sama perdagangan internasional.

Menurutnya, ketika satu negara menanggung beban kewajiban yang jauh lebih masif daripada mitra dagangnya, maka aspek kesetaraan dalam hubungan tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai perbedaan angka ini menjadi indikator vital dalam mengukur keseimbangan hak dan kewajiban antarnegara.

”Secara substansi, dokumen ART memaksa Indonesia untuk membuka akses pasar secara luas dan melonggarkan berbagai regulasi strategis, termasuk kebijakan mineral kritis dan energi,” jelas Yordan.

Pada sektor perdagangan, perjanjian mewajibkan pemerintah mempermudah arus impor produk asal Amerika Serikat. Langkah tersebut dapat mempersempit ruang perlindungan bagi produsen domestik yang mengandalkan kebijakan proteksi dari pemerintah.

Membatasi Kebijakan Digital

Sektor ekonomi digital juga menghadapi tantangan besar karena perjanjian membatasi kebijakan strategis seperti kewajiban penyimpanan data di dalam negeri.

Selain itu, kesepakatan tersebut melarang pemerintah meminta alih teknologi dari perusahaan asing serta mengharamkan penerapan pajak digital terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Hal itu sangat menguntungkan korporasi global sekaligus membatasi kedaulatan digital Indonesia.

Lebih lanjut, perjanjian ART membuka pintu lebar bagi investor Amerika Serikat untuk menguasai sektor energi, infrastruktur, dan mineral kritis di tanah air. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga terancam longgar, sehingga perusahaan asing dapat beroperasi tanpa kewajiban kuat untuk melibatkan industri lokal.

”Kondisi tersebut berisiko melemahkan rantai pasok nasional dan keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek strategis,” imbuh Yordan.

No More Posts Available.

No more pages to load.