Kita tidak sedang bicara soal kewajiban formal. Melalui ketua dewan komisionernya, OJK dengan halus menyematkan frasa “tidak wajib” sembari tetap menekankan bahwa penyaluran kredit tetap berbasis pada manajemen risiko masing-masing bank. Di atas kertas, semua terlihat rapi dan aman. Tidak ada unsur paksaan, tidak ada pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.