- Perbedaan perlakuan berisiko mencederai rasa keadilan sekaligus menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah.
- Staf MBG merupakan pekerja perusahaan atau pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan program.
- Pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat.
JOGJA, bisnisjogja.id – ”Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya menjadi PPPK terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” kritik Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo SIP MIP.
Ia menyampaikan itu menanggapi rencana pemerintah mengangkat staf Program Makan Bergizi Gratis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang.
Kebijakan itu berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama di tengah masih banyaknya guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN maupun PPPK.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Menurut Eko, persoalan utama bukan semata pada tujuan program, melainkan mekanisme pengangkatan. Hal itu tidak setara dengan jalur yang guru honorer dan tenaga Kesehatan yang harus berjibaku dan bersusah payah agar bisa mendapatkannya.
”Tinjau kembali kebijakan tersebut. Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya,” tandasnya.
Ia menegaskan perbedaan perlakuan berisiko mencederai rasa keadilan sekaligus menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah. Terlebih, staf MBG pada dasarnya merupakan pekerja di bawah perusahaan atau pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan program.
Potensi Memperlebar Ketimpangan
”Program MBG memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksananya pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji oleh negara melalui skema PPPK, ini menjadi hal yang tidak lazim. Perlu evaluasi dan kajian secara serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” paparnya tak habis pikir dengan rencana tersebut.
Eko juga mengingatkan potensi memperlebar ketimpangan. Tenaga pendidik dan tenaga Kesehatan selama ini telah merasakannya.
Pemerintah,kritiknya, kerap lebih memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat. Sementara pelayanan dasar justru belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang proporsional.
”Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya sudah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas sumber daya manusia serta ketahanan negara,” ujar Eko prihatin.







