JOGJA, bisnsisjogja.id – Masyarakat makin minat pada transaksi emas fisik namun melalui proses digital. Buktinya, volume perdagangan melalui Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) memperlihatkan peningkatan.
Direktur ICDX Nursalam memaparkan, sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram. Tumbuh 25,20 persen dibandingkan tahun 2024 dengan volume transaksi sebesar 46.849.357 gram.
Dari nilai transaksi, perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX pada tahun 2025 tercatat senilai Rp 115,6 triliun, tumbuh 101,04 persen dibandingkan tahun 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 57,5 triliun.
”Melihat trend positif ini, harapan kami volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30 persen pada tahun 2026. Kami sebagai bursa penyelenggara tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan,” tandas Nursalam.
Solusi Investasi Emas Fisik
Ia memiliki keyakinan, perdagangan emas fisik secara digital bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara praktis.
Selain itu, mekanisme tersebut menurutnya pasti aman. Pemerintah mengawasai secara ketat perdagangan tersebut. Ada Bappebti, Lembaga Kliring yang berperan menjadi lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi.
Ada pula Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.
Sebagai informasi, pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.





