Topik tentang riset kepemilikan terus berkembang sampai saat ini tetapi perkembangannya di Indonesia relatif melambat. Penyebabnya, keterbatasan data karena pengungkapan kepemilikan ultimat terbatas pada sektor perbankan sementara sektor nonperbankan belum banyak dan bisa dikatakan sangat kecil jumlahnya.
JOGJA, bisnisjogja.id – Guru Besar Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomi UAJY, Prof I Putu Sugiartha Sanjaya menyampaikan pidato pengukuhannya pada Bidang Kepakaran Akuntansi Kepakaran dan Pasar Modal.
Ia menyampaikan pidato pengukuhan yang bertajuk ”Urgensi Pengungkapan Kepemilikan Ultimat Sektor Nonperbankan di Indonesia”.
”Isu tentang kepemilikan ultimat bukan hal baru dalam akuntansi,” jelas Putu.
Menurutnya, isu tersebut menjadi topik penelitian internasional dalam bidang akuntansi dan berkembang ke Tanah Air sebelum tahun 2005.
Topik tentang riset kepemilikan terus berkembang sampai saat ini tetapi perkembangannya di Indonesia relatif melambat. Penyebabnya, keterbatasan data karena pengungkapan kepemilikan ultimat terbatas pada sektor perbankan sementara sektor nonperbankan belum banyak dan bisa dikatakan sangat kecil jumlahnya.
Ia mengungkapkan, apabila ditelusuri kepemilikan ini akan menemukan pemilik ultimat. Pemilik ultimat merupakan pihak yang mempunyai hak kontrol terbesar yang menjadi Pemegang Saham Pengendali.
”Kepemilikan ultimat bisa berdampak baik dan bisa juga buruk. Ini tergantung pada besaran perbedaan kedua hak,” tegas Putu yang mempunyai hobi bersepeda.
Bias Informasi
Putu menjelaskan, jika perbedaannya besar maka akan menjadi hal buruk (entrenchment) dan jika perbedaannya kecil dan bahkan bernilai nol, akan berdampak baik (alignment).

Menurut Putu, hasil penelitian level intenasional dan nasional, menunjukkan semakin besar perbedaan antara hak kontrol dan hak aliran kas, semakin besar pula manajemen laba melalui akrual, core shifting, maupun riel activity manipulation.
Hal itu berarti semakin besar perbedaan kedua hak tersebut menyebabkan bias informasi dalam laporan keuangan meningkat dan menyebabkan kualitas informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sangat rendah.
Hal yang sama juga terjadi pada reaksi atau penilaian pasar pada perusahaan yang hak kontrol pemegang saham pengendali lebih besar di banding hak aliran kasnya.
Putu menjelaskan jika pasar memberi penilaian negatif, berarti pemegang saham cenderung memutuskan untuk menjual saham perusahaan tersebut dibanding membeli saham tersebut.
”Karena itu, ada urgensi bagi OJK untuk menerbitkan peraturan mewajibkan perusahaan mempublikasikan kepemilikan ultimat dalam laporan tahunan bagi sektor nonperbankan seperti yang telah dilakukan oleh sektor perbankan,” harapnya.
Putu, putra Bali kelahiran Nusa Penida 55 tahun yang lalu memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Prodi Akuntansi FBE UAJY pada tahun 1994. Gelar Magister Sains (MSi) dan Doktor (DR) bidang ilmu Akuntasi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM pada tahun 2004 dan 2010. Gelar Pendidikan Profesi Akuntansi (Akt) diperoleh dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakartra.






