JOGJA, bisnisjogja.id – Ratusan entitas keuangan ilegal dan kontak debt collector mendapat sanksi tegas. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas Pasti) memblokir keduanya. Masyarakat harus waspada dan selalu mencari informasi ke sumber resmi seperti Satgas Pasti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya selama periode Agustus hingga September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs.
Selain itu, ada pula aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Investasi Ilegal
”Kami juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” papar Hudiyanto, Rabu (5/11/2024).
Ia menjelaskan, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
”Masyarakat harus mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” tandas Hudiyanto.
Pemblokiran Kontak
Hudiyanto mengatakan, Satgas menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal. Masyarakat melaporkan, nomor tersebut melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
”Kami telah mengajukan pemblokiran 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya.
Menurutnya, pemblokiran terus dilakukan dengan koordinasi kementerian terkait untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.





