Kritik Perjanjian Perdagangan, AS Jadi Jaksa, Hakim, dan Eksekutor

oleh -282 Dilihat
Ekonomr FEB UGM, Rimawan Pradiptyo.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu kritik mengenai kedaulatan ekonomi. Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo, menilai dokumen ART menunjukkan karakter asimetris yang sangat timpang.

Data menunjukkan terdapat 211 frasa ”Indonesia harus” sementara kewajiban ”USA harus” hanya muncul sebanyak 9 kali. Ia mengungkapkan 95 persen pasal dalam perjanjian tersebut justru mengatur kebijakan nontarif, bukan sekadar tarif dagang.

”Cakupan kesepakatan bahkan meluas hingga menyentuh sektor politik dan keamanan yang sangat sensitif bagi negara,” ungkap Rimawan.

Ia menyoroti adanya ”pil beracun” berupa kewajiban cek kosong yang memaksa Indonesia menyelaraskan aturan di masa depan.

Pegang Kendali Penuh

Amerika Serikat pun memegang kendali penuh sebagai pihak tunggal yang menentukan standar kepatuhan Indonesia dalam perjanjian. Posisi ini membuat AS seolah bertindak sebagai jaksa, hakim, sekaligus eksekutor terhadap kebijakan domestik Indonesia.

Risikonya, Indonesia berpotensi menjadi ”operator” kebijakan eksternal AS yang bisa memicu konflik dengan negara ketiga.

Ia menambahkan beberapa pasal membuka ruang bagi Indonesia untuk menjadi perpanjangan tangan kebijakan eksternal dalam menghadapi negara lain. Kondisi tersebut berisiko memicu retaliasi dari negara ketiga yang sebenarnya tidak memiliki konflik langsung dengan Indonesia.

Hal itu sebenarnya sudah tampak dalam Board of Peace. Indonesia akan mengirimkan tentara ke Palestina. Namun, organisasi terbesar di sana, Hamas menyatakan menolak kalau kehadiran di Palestina untuk melakukan perlucutan senjata. Ini bisa berdampak pada hubungan Indonesia dan Palestina.

Sementara itu, implementasi ART bakal memaksa amandemen 117 regulasi nasional yang berisiko berbenturan dengan konstitusi UUD 1945.

”Ketika terjadi dilema antara ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART?” tanya Rimawan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.