JOGJA, bisnisjogja.id – Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi dana desa sejak 2015 sebanyak 851 kasus yang menjerat 973 pelaku, Pelakunya, 50 persen di antaranya merupakan kepala desa.
Program dana desa yang berjalan 10 tahunan ini, telah menghabiskan sekitar Rp 610 triliun. Tahun ini saja, anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
”Masyarakat hendaknya ikut melakukan pengawasan karena kalau hanya KPK, kepolisian dan kejaksaan pasti kesulitan,” tandas Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM Prof Bambang Hudayana, Rabu (9/4/2025).
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Masyarakat sebagai subjek pembangunan bisa ikut serta pada setiap proyek pelaksanaan dana desa.
Menurutnya laporan masyarakat saat terjadi tindak penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke kepolisian dan kejaksaan untuk proses hukum.
Edukasi Masyarakat
Partisipasi dalam pengelolaan dana desa bisa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya.
”Apabila masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, korupsi akan dapat diatasi,” imbuhnya.
Tak kalah penting, jelas Bambang, perlunya edukasi pemberian pengetahuan kepada masyarakat, agar mereka tak hanya bisa berpartisipasi namun juga dapat mengetahui prioritas pembangunan sesuai dengan kondisi dan juga dana yang ada.
”Proyek saat ini cenderung ke fisik sedangkan pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat masih kurang,” kritiknya.
Dalam pengelolaan dana desa, ia mengusulkan, pemerintah desa perlu mengedepankan good government, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Selain itu, ia pun mengingatkan pentingnya partisipasi sosial dan partisipasi politik di masyarakat.





