JOGJA, bisnisjogja.id – Sebanyak 47 perusahaan diduga menjadi perusak lingkungan. Data itu berasal dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
Organisasi tersebut melaporkan atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi.
Laporan mencantumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 437 triliun.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Prof Priyono Suryanto menilai laporan bukan sekadar tuntutan hukum.
”Ini juga momentum bagi bangsa untuk mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam,” tegas Priyono, Senin (17/3/2025).
Topang Pembangunan
Ia mengatakan, awalnya pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, perkebunan, dan pertambangan untuk menopang pembangunan nasional.
Setelah Indonesia merdeka, hutan dianggap sebagai aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
”Eksploitasi besar-besaran berdampak pada kerusakan lingkungan,” tandas Priyono.
Prinsipnya eksploitasi untuk pembangunan menghasilkan kemajuan ekonomi, tapi sekaligus merusak lingkungan.
”Sekarang, dampaknya mulai terasa jelas, dan kita menghadapi konsekuensi ekologis yang serius,” ujarnya prihatin.





