JOGJA, bisnisjogja.id – Kesadaran memanfaatkan asuransi mulai terasa. Banyak orang menggunakan produk asuransi untuk menjamin kehidupannya.
Namun demikian, bagaimana cara memilih produk asuransi yang tepat? Tak gampang, seseorang perlu memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, jangan asal pilih.
”Produk hendaknya sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah atau karena terpaksa,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan DIY, Eko Yunianto.
Ia menyampaikan itu pada Kuliah Umum Literasi Keuangan dan Perkembangan Industri Asuransi. Kuliah kerja sama FEB UGM, OJK dan Mandiri Inhealth di Auditorium Pertamina Tower FEB UGM, Jumat(4/10/2024).
Agen Profesional
”Pilih pula agen yang profesional dan bersertifikat. Pastikan agen yang membantu mengurus asuransi merupakan agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan,” tandas Eko.
Ia juga menekankan pentingnya memilih asuransi yang telah berizin OJK. Perusahaan yang kondisi keuangannya sehat memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen.
Selain itu, mengenali manfaat dan risiko produk asuransi juga menjadi langkah penting. Ia mengimbau masyarakat menanyakan secara rinci manfaat, kondisi, syarat dan pengecualian jaminan yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan pengasuransi.
Lindungi Konsumen
”Pastikan pengisian data dengan benar serta membaca secara teliti persyaratannya. Berikutnya, memastikan periode pembayaran premi. Langkah itu bisa meminimalisir kerugian saat memilih asuransi pertama kali,” imbuh Eko.
Peran OJK dalam asuransi, melindungi konsumen melalui edukasi literasi keuangan. Ia juga menekankan prinsip 2L dalam melakukan transaksi, yaitu legal dan logis.
Direktur Kepatuhan Mandiri Inhealth, Marihot H Tambunan mengatakan setiap individu perlu melakukan pengukuran dalam menghadapi risiko.
”Masyarakat perlu menentukan pilihan apakah ingin mengambil asuransi jiwa atau asuransi umum. Pada asuransi umum, seseorang hanya bisa memiliki satu polis dari satu perusahaan untuk risiko yang sama. Pada asuransi jiwa, nasabah dapat memiliki lebih dari satu polis dari berbagai perusahaan,” paparnya.





