Ada Payung Hukum, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan

oleh -1038 Dilihat
Menteri Parekraf/Baparekraf, Sandiaga Salahudin Uno.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Menteri Parekraf/Baparekraf, Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan pemerintah menfasilitasi pilot project IP Financing antara Nadi 13 dan Bank Hijra.

Intellectual Property yang jadi agunan adalah film seri ”Pet Shop Story” yang merupakan seri produksi dari
Production House Nadi 13 Film.

Nadi 13 Film telah mendapatkan revenue stream sebesar Rp 150 juta dari penayangan ”Pet Shop Stories” di Genflix, dan akan mendapat pinjaman pembiayaan dari Bank Hijra sebesar Rp 50 juta.

”Semoga bank-bank lain juga mengikuti agar pelaku usaha kreatif dapat memanfaatkan kekayaan
intelektual mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan, memperluas akses modal yang
sebelumnya sulit dijangkau,” papar Sandiaga.

Akad Perjanjian

Prosesi penandatanganan akad perjanjian antara Bank Hijra dan Nadi 13 berlangsung pada acara Baparekraf Developer Day (BDD) di Yogyakarta.

Sandiaga mengatakan IP Financing masih baru dan belum banyak lembaga pembiayaan yang telah
mengadopsinya meskipun peraturan pelaksanaannya sudah ada. Beberapa hal yang menjadi kendala,
yaitu penentuan valuasinya.

Pasalnya, lembaga penilai sekarang seperti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) masih belum terlalu umum dalam menilai IP. Kalaupun ada, biayanya pun terlalu mahal. Selain itu juga secondary market yang dapat dijualbelikan demi kepentingan bank, pindah tangan kepemilikan, dan sebagainya.

Aturan Formal

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP 24/2022) tentang Ekonomi Kreatif bisa menjadi payung hukum IP Financing. Regulasi tersebut memang untuk memberikan payung hukum yang komprehensif guna mendukung pengembangan industri kreatif.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP 24/2022 adalah mengenai pengakuan kekayaan intelektual
(Intellectual Property atau IP) sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan bagi pelaku usaha
kreatif.

Peraturan itu menjawab salah satu tantangan utama UMKM kreatif, yakni keterbatasan akses terhadap pembiayaan konvensional yang umumnya memerlukan jaminan fisik. Dalam banyak kasus, pelaku usaha kreatif memiliki kekayaan intelektual yang bernilai tinggi, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten. Mereka tidak memiliki aset fisik untuk jadi jaminan.

Dengan adanya regulasi ini, kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen penting mengakses pembiayaan, sehingga membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.