Empat UU Dipertaruhkan

oleh -6 Dilihat
Ekonom Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta, Hery Nugroho.(Foto: istimewa)

 

  • Jika aset Danantara tidak lagi diposisikan sebagai bagian dari keuangan negara, maka ranah audit BPK dan ruang pengawasan parlemen dipastikan akan menyempit.
  • Kekosongan hukum sangat berisiko menciptakan celah (loopholes) dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
  • Setiap aset yang berasal dari uang rakyat harus dapat ditelusuri, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dengan transparan.

 

LAHIRNYA Danantara ternyata berbuntut panjang. Terdapat sejumlah agenda yang menyentuh fondasi paling mendasar dalam tata kelola keuangan negara. Salah satu dari perubahan mendasar itu antara lain munculnya potensi berubahnya definisi tentang ”keuangan negara”.

Sejak reformasi keuangan negara 2003-2004, konsep ”keuangan negara” sudah sangat jelas dan terukur. Di dalamnya telah menjelaskan bahwa setiap aset yang bersumber dari negara–seperti halnya penyertaan modal negara di BUMN–tetap berada dalam yuridiksi keuangan negara, meskipun keberadaannya telah dipisahkan ke dalam entitas badan usaha (BUMN).

Dengan demikian, melalui Menteri Keuangan, negara tetap memiliki posisi yang kuat selaku wakil pemegang saham dam berbagai kewenangan lainnya.

Pascarevisi UU BUMN Tahun 2025 dan dibentuknya Danantara, sebagian besar saham BUMN strategis itu kini ditempatkan di bawah Danantara. Lantas, bagaimana dengan definisi “keuangan negara” pascaperubahan itu?

Apakah aset yang telah dialihkan itu masih dapat dikategorikan sebagai ”keuangan negara”, atau justru telah berubah menjadi ”aset korporasi” di luar yuridiksi keuangan negara?

Mari, kita coba telisik pelan-pelan, karena jawaban atas pertanyaan strategis itu akan menjadi penentu bagi arah tata kelola kekayaan publik bernilai ribuan triliun rupiah.

Empat UU

Setidaknya, terdapat empat undang-undang yang tersentuh dengan kebijakan itu: UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di luar keempat UU tersebut, masih ada potensi sejumlah UU lain yang turut terimbas. Untuk itu, Komisi XI DPR akan melakukan sinkronisasi sejumlah UU itu melalui skema omnibus law.

Pertama, jika aset Danantara tidak lagi diposisikan sebagai bagian dari keuangan negara, maka ranah audit BPK dan ruang pengawasan parlemen dipastikan akan menyempit. Jika terjadi kerugian besar akibat kegagalan investasi, maka status kerugian itu akan ikut bergeser pula.

Dari semula ”kerugian negara” berubah menjadi ”kerugian korporasi”. Artinya, prinsip akuntabilitas publik atas pengelolaan aset yang bersumber dari uang rakyat pun ikut berubah.

Kedua, kondisi sebaliknya, jika seluruh aset Danantara tetap ditetapkan sebagai yuridiksi ”keuangan negara”, maka akan berbenturan dengan tujuan awal dibentuknya Danantara, yaitu membentuk sovereign wealth fund yang lebih fleksibel dan berorientasi bisnis dalam setiap keputusan yang diambil.

Dilema itulah yang kini dihadapi oleh otoritas pembuat kebijakan. Selain berdampak langsung pada empat UU sebagaimana disebutkan di atas, ternyata masalah ini juga berpengaruh besar terhadap sejumlah RUU yang kini dalam tahap pembahasan. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.

Celah Kekosongan Hukum

Rancangan UU tersebut bertumpu pada konsep ”aset negara dan kerugian negara” sebagai dasar bagi upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Jika aset Danantara tidak lagi dikategorikan sebagai aset negara, maka instrumen hukum apa yang nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian apabila terjadi penyimpangan investasi. Kekosongan hukum semacam ini sangat berisiko menciptakan celah (loopholes) dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Persoalan lain, jika definisi ”keuangan negara” dipersempit, maka akan melahirkan dualisme pengawasan. Di satu sisi, aset yang tercatat dalam APBN diaudit penuh oleh BPK, sementara aset yang berada di bawah Danantara akan diawasai melalui mekanisme korporasi. Kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin, sangat berpotensi menciptakan grey area yang memicu sengketa kewenangan antara BPK, Kemenkeu, Danantara, dan aparat penegak hukum.

Selain sejumlah celah di atas, konsekuensi lain yang muncul adalah dari sisi fiskal. Selama ini, penerimaan negara bersumber dari deviden BUMN, royalti SDA, dan berbagai penerimaan lain yang terkait dengan aset negara.

Setelah terbentuk Danantara, bagaimana status deviden BUMN? Apakah akan langsung menjadi PNBP, ataukah menjadi keuntungan Danantara yang nantinya sebagian akan disetor ke kas negara? Semua itu akan menetukan transparansi fiskal dan kualitas laporan keuangan pemerintah.

Untuk menghilangkan benturan hukum dan regulasi pascapembentukan Danantara, sinkronisasi atas sejumlah undang-undang memang diperlukan. Namun, yang perlu diingat, bahwa prosesnya tidak boleh hanya berhenti pada tujuan administratif semata.

Semua pihak harus sadar betul, bahwa sesungguhnya yang dipertaruhkan itu adalah prinsip dasar reformasi keuangan negara, yang telah sudah payah dibangun lebih dari dua dekade lalu. Prinsip dasar itu adalah bahwa setiap aset yang berasal dari uang rakyat harus dapat ditelusuri, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dengan transparan.

Jika prinsip tersebut kemudian terdegradasi akibat munculnya definisi baru yang terlalu longgar, maka jangan heran jika sinkronisasi yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik hukum justru berpotensi melahirkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.

  • Penulis, Hery Nugroho, Peneliti di Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.