JOGJA, bisnisjogja.id – Terdakwa kasus korupsi PT Taru Martani Yogyakarta, Nur Achmad Affandi menyatakan menerima atas putusan hakim. Hakim menghukumnya delapan tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari upaya terdakwa berusaha mendapatkan tambahan pemasukan perusahaan sebesar Rp 500 juta. Setelah melalui rapat pengurus, ia akhirnya mengupayakan untuk melakukan investasi emas.
Ivestasi gagal, dari miliaran uang yang telah keluar, perusahaan pernah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam sidang terungkap, terdakwa tidak menikmati keuntungan dari hasil investasi tersebut.
”Ia (terdakwa) tidak menerima sepeserpun dari investasi tersebut. Ia terbukti tidak memperkaya diri sendiri,” ungkap kuasa hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Djoko, Aviv & Rekan, Selasa (24/12/2024).
Atas putusan hakim tersebut menurut Aviv kliennya menerima dengan berbagai pertimbangan. Ia tidak akan melakukan banding.
Jaksa Banding
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum, Toni Wibisono SH MH mengajukan banding karena putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Jaksa menyatakan terungkap dalam persidangan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
”Terdakwa merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” tulis Jaksa dalam memori bandingnya.
Karena itu, ia tetap minta hakim tinggi memutus terdakwa dengan 13 tahun penjara dan mengganti kerugian sebesar lebih Rp 18 miliar. Hal itu sesuai dengan tuntutannya.





