JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada seorang pegiat media sosial (influencer) serta tiga pihak lainnya. Langkah tegas ini diambil setelah para pelaku terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyatakan penetapan sanksi merupakan bentuk komitmen pengawasan dalam menegakkan aturan di bidang Pasar Modal serta menjaga kepercayaan publik.
”OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial Sdr BVN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021 hingga 2022,” papar Ismail.
Modus Harga Semu
Modus yang digunakan meliputi pembentukan harga semu melalui pesanan beli dan jual di beberapa rekening efek.
Selain itu, BVN diketahui memberikan rekomendasi saham atau proyeksi harga melalui media sosial, namun di saat bersamaan ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya (followers).
Terdapat tiga emiten yang menjadi objek manipulasi BVN, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode September dan November-Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode Januari-Desember 2021 dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret-Juni 2022.
Tiga Pihak Kena Sanksi
Selain kasus influencer, OJK juga menindak manipulasi pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) untuk periode Januari-April 2016. Tiga pihak dinyatakan bersalah karena menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai harga saham di bursa.
Berikut rincian sanksi denda pada kasus IMPC, PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti mengalirkan dana kepada 17 nasabah untuk melakukan transaksi saham IMPC dengan total nilai transaksi mencapai Rp 43,72 miliar.
”Saudara UPT dan MLN, masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp 49,12 miliar,” jelas Ismail.
Ia menegaskan, OJK menegaskan tindakan para pelaku melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera serta mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Ismail menyatakan OJK akan terus melakukan pengawasan konsisten guna melindungi investor dari praktik perdagangan yang merugikan.





