JOGJA, bisnisjogja.id – Batas masyarakat berpenghasilan rendah yang ditetapkan pemerintah bukanlah ukuran kemiskinan, melainkan instrumen administratif untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah.
Karena itu masyarakat perlu memahami angka yang keluar dari pemerintah mengenai gaji sekitar Rp 8 juta sesuai konteks kebijakan yang melatarbelakanginya.
Dosen Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi PhD menjelaskan hal itu menanggapi pernyataan pemerintah mengenai masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam aturan, batas penghasilan MBR dibedakan berdasarkan zonasi wilayah. Untuk Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Pada wilayah Jabodetabek batas penghasilannya mencapai Rp 12 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Bukan Garis Kemiskinan
”Angka itu bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya,” papar Khalifany.
Menurutnya, pembedaan batas penghasilan berdasarkan wilayah merupakan langkah yang cukup tepat karena mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga rumah di masing-masing daerah.
Meski demikian, kondisi ekonomi rumah tangga tidak bisa dinilai hanya dari besarnya pendapatan karena setiap keluarga memiliki beban pengeluaran dan tanggungan yang berbeda.
Faktor lain seperti jumlah anggota keluarga, status kepemilikan rumah, biaya pendidikan, biaya transportasi, hingga beban cicilan juga perlu diperhitungkan untuk melihat kondisi ekonomi rumah tangga secara lebih utuh.
Kerentanan tidak selalu muncul karena pendapatan rendah. Rumah tangga dengan pendapatan Rp 8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah atau cicilan, biaya pendidikan anak, transportasi, kesehatan, serta berbagai kebutuhan rutin lain.
Peningkatan Biaya Hidup
Khalifany mengatakan fenomena itu tidak terlepas dari meningkatnya biaya hidup yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun tingkat inflasi nasional masih relatif terkendali, berbagai kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan transportasi terus mengalami penyesuaian harga yang berdampak langsung pada daya beli rumah tangga.
Karena itu, pendapatan yang beberapa tahun lalu dianggap cukup belum tentu mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang sama pada saat ini.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga pangan, memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, menyediakan perumahan yang terjangkau, serta meningkatkan kualitas transportasi publik.
”Tantangan Indonesia bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas,” tandasnya.





