JAKARTA, bisnisjogja.id – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran AD/ART yang disahkan melalui Keppres No 18/2022.
Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono menegaskan hal itu, Sabtu (14/9/2024).
Mayoritas Menolak
‘’Mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia menolak munaslub yang ilegal. Bahkan sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan munaslub tersebut melanggar aturan organisasi,’’ tandas Dhaniswara.
Ia mengatakan munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak.
Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, ia menegaskan pelaksanaan Munaslub 2024 ilegal.
Dhaniswara menggarisbawahi penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.
Tidak Sah
Berdasarkan Pasal tersebut, munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
‘’Dalil yang digunakan untuk munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,’’ tegas Dhaniswara.
Arsjad juga telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
‘’Karena itu, kami di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung munaslub yang menyalahi AD/ART,’’ tandas Eka.





