INDONESIA kini berada di persimpangan kebijakan, antara menjaga kedaulatan sistem pembayaran nasional atau membuka pasar lebih luas demi menjaga relasi dagang internasional.
Ini mencerminkan apa yang disebut oleh Paul Pierson dalam teori path dependency, bahwa kebijakan yang telah diinvestasikan secara institusional (seperti QRIS dan GPN) sulit diubah karena menciptakan kepentingan dan aktor baru yang bergantung padanya.
Dari sisi kepentingan domestik, sistem seperti QRIS dan GPN menjadi katalisator penting untuk inklusi keuangan. Berdasarkan laporan BI, jumlah merchant QRIS telah meningkat lebih dari 50 persen sejak 2023, sebagian besar adalah pelaku UMKM yang sebelumnya tidak terjangkau sistem perbankan formal.
Di sisi lain, keberadaan GPN telah menurunkan biaya transaksi, memperkecil ketergantungan terhadap jaringan luar negeri seperti Visa atau Mastercard.
Namun, tekanan dari AS dan mitra dagang lainnya bisa menciptakan social cost yang tidak kasat mata. Jika Indonesia membuka sistem secara penuh, pelaku lokal dapat kalah bersaing karena kurangnya skala, teknologi, atau modal.
Hal ini berisiko menciptakan konsentrasi pasar digital di tangan perusahaan besar asing melanggengkan ketimpangan dalam ekonomi digital.
Dilema Indonesia
Di sinilah dilema muncul, jika terlalu protektif, Indonesia bisa dianggap menutup diri dari pasar global dan berisiko dikenai sanksi dagang. Tapi jika terlalu terbuka, kemandirian sistem pembayaran nasional bisa tergerus.
Solusinya bukan sekadar memilih antara proteksi atau liberalisasi, melainkan merancang tata kelola digital yang adaptif, mendukung inovasi lokal, menetapkan standar keamanan dan keterbukaan, serta membangun interoperabilitas dengan sistem global secara selektif dan strategis.
Pendekatan smart protectionism (Evenett, 2021) relevan diterapkan, dengan membuka akses terbatas dan terukur kepada pemain global yang bersedia berkontribusi pada ekosistem domestik, seperti interoperabilitas dengan QRIS dan kepatuhan terhadap kebijakan data lokal.
Selain itu, perlu penguatan diplomasi kebijakan digital seperti yang dilakukan India melalui Unified Payments Interface (UPI). India berhasil memperluas sistem domestiknya secara global, tanpa kehilangan kedaulatan.
Indonesia dapat belajar dari pendekatan tersebut, menginternasionalisasi QRIS secara selektif dalam kerangka kerja sama ASEAN dan G20.
Langkah selanjutnya adalah membangun koalisi domestik untuk penguatan legitimasi kebijakan, melibatkan akademisi, asosiasi UMKM, fintech lokal, dan otoritas kebijakan fiskal.
Evaluasi berkala berbasis data terhadap dampak sosial ekonomi QRIS dan GPN penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menjawab tekanan internasional.
Misalnya, publikasi dampak QRIS terhadap produktivitas UMKM dan penurunan biaya transaksi harus dikemas dalam laporan kebijakan yang dapat diakses publik dan mitra dagang.
Geopolitik Baru
Ke depan, sistem pembayaran digital tak bisa lagi dipandang sekadar alat transaksi, tetapi telah menjelma menjadi alat geopolitik baru, siapa yang mengendalikan infrastruktur dan data, ia punya daya tawar.
Dalam konteks ini, QRIS dan GPN menjadi bagian dari arsitektur strategis untuk membangun kedaulatan digital Indonesia bukan untuk menutup diri, tetapi untuk memastikan posisi yang adil dalam sistem global yang tidak selalu setara.
Sebagai bagian dari negara-negara Selatan Global, Indonesia harus mampu membangun narasi kebijakan yang bukan hanya defensif terhadap tekanan negara maju, tetapi juga ofensif secara cerdas, memanfaatkan forum-forum multilateral seperti G20, ASEAN, dan BRICS+ untuk menyuarakan hak negara berkembang dalam merancang sistem pembayaran yang inklusif, aman, dan berdaulat.
Diplomasi digital mesti dikawal oleh koalisi pengetahuan, sinergi antara regulator, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil.
Transparansi dalam kebijakan, publikasi data dampak ekonomi, dan penguatan tata kelola akan memperkuat legitimasi Indonesia dihadapan dunia.
Dalam perspektif ekonomi politik internasional, ini adalah bagian dari strategi membentuk “soft power” baru berbasis inovasi domestik dan legitimasi global.
Indonesia tak harus memilih antara proteksi atau liberalisasi, tapi dapat mengambil jalan tengah yang cerdas, membangun sistem terbuka secara strategis, yang memungkinkan integrasi global tanpa kehilangan kedaulatan nasional.
Ini bukan sekadar perdebatan teknis, tetapi soal keberanian membentuk masa depan, apakah Indonesia sekadar pasar, atau pemain utama dalam ekonomi digital dunia.
- Penulis, Listya Endang Artiani, Dosen dan Peneliti Universitas Islam Indonesia Yogyakarta





