”Perjanjian dengan Amerika Serikat bukan sekadar tentang efisiensi hubungan diplomatik atau keuntungan ekonomi, melainkan menyangkut perlindungan hak dan keselamatan warga negara dalam kerangka human security atau keamanan manusia”.
JOGJA, bisnisjogja.id – Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat terkait akses data, menempatkan Indonesia dalam posisi relasi kekuasaan yang asimetris. Dengan kapasitas teknologi dan kekuatan diplomatik yang lebih besar, AS memiliki potensi untuk memanfaatkan data demi kepentingan nasionalnya.
Guru Besar Keamanan Manusia, Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Sidik Jatmika menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melanggar hak privasi warga negara.
”Ada tiga hal yang perlu diwaspadai, privasi pribadi WNI, kedaulatan data nasional, dan keamanan negara. Data biometrik, identitas, hingga rekam jejak perjalanan warga berpotensi diakses oleh pemerintah negara lain. Ini bukan persoalan kecil,” tandas Sidik.
Menurutnya, penyalahgunaan data digital dapat berdampak luas, mulai dari gangguan terhadap keamanan psikologis, pelanggaran privasi, hingga ancaman terhadap keamanan hukum dan politik masyarakat Indonesia.
”Ini bukan sekadar ancaman teoritis melainkan sangat mungkin terjadi di tengah konstelasi geopolitik global sekarang,” jelas Sidik.
Langgar UU
Ia menekankan pemberian akses data tanpa pengawasan yang ketat berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28G serta Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
”Data pribadi adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan demi alasan pragmatis semata, karena perlindungan atas data juga merupakan amanat nilai-nilai Pancasila,” tegas Sidik.
Pemerintah, pintanaya, harus segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas kesepakatan tersebut secara transparan.
Ia mendorong agar isi perjanjian dibuka kepada publik dan DPR RI untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan hak digital.
Perlindungan keamanan manusia bukanlah isu sampingan, tetapi inti dari tanggung jawab negara untuk menjaga keselamatan, martabat, dan kedaulatan rakyatnya.
”Kita semua, akademisi maupun masyarakat sipil, perlu terus mengawasi dan menyuarakan kepedulian terhadap kebijakan itu demi kepentingan rakyat,” tandasnya.





