QRIS, GPN, dan Kedaulatan Digital

oleh -322 Dilihat
Listya Endang Artiani.(Foto: istimewa)

KETIKA sistem pembayaran digital Indonesia menjadi perhatian Amerika Serikat, pertaruhannya bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi, keadilan akses, dan posisi strategis Indonesia di kancah global.

Sorotan Pemerintah AS pada sistem pembayaran digital Indonesia, terutama QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), patut dicermati sebagai bagian dari dinamika ekonomi global yang semakin menempatkan kedaulatan digital sebagai isu strategis.

Bagi AS, keberadaan sistem pembayaran nasional yang dibangun secara eksklusif dapat dianggap sebagai hambatan nontarif terhadap akses pemain global seperti Visa, Mastercard, atau PayPal.

Namun bagi Indonesia, QRIS dan GPN bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan instrumen strategis menuju efisiensi ekonomi dan kedaulatan data transaksi.

Sejak 2019, Bank Indonesia telah mendorong penggunaan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital. Di sisi lain, GPN berfungsi sebagai ”tol dalam negeri” untuk transaksi ritel.

Inklusi Keuangan

Kedua inisiatif tersebut memperkuat integrasi ekonomi domestik, mendorong inklusi keuangan, serta mengurangi dominasi sistem asing dalam infrastruktur pembayaran.

Dalam konteks kebijakan publik, QRIS dan GPN adalah bagian dari state-driven innovation untuk menciptakan ekosistem digital yang berpihak pada ekonomi rakyat (Mazzucato, 2018).

Menurut teori ekonomi politik internasional, negara menggunakan instrumen kebijakan domestik untuk mempertahankan posisi tawar dalam sistem global. QRIS dan GPN mencerminkan strategi state-centric governance. Negara, bukan pasar, memimpin arah kebijakan ekonomi digital.

Langkah ini sejalan dengan pandangan Dani Rodrik (2020) tentang policy space, yakni hak negara untuk merancang kebijakan sesuai kebutuhan domestik tanpa tekanan eksternal.

Pemerintah AS, melalui Office of the United States Trade Representative (USTR), memasukkan kekhawatiran atas sistem pembayaran Indonesia dalam laporan National Trade Estimate 2024. Lembaga itu menilai kebijakan tersebut dapat menghambat pelaku asing bersaing secara adil.

Ini menunjukkan bahwa isu pembayaran digital telah naik ke meja diplomasi dagang, bukan sekadar urusan teknis antarbank.

Benturan Kepentingan

Menurut Bank Indonesia, pada Januari 2025, volume transaksi QRIS mencapai 790,79 juta transaksi dengan nilai Rp 80,88 triliun, meningkat 170,1 persen secara tahunan (year on year).

Jumlah merchant QRIS tercatat sebanyak 36,57 juta, dengan sekitar 90 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Mulai 14 Maret 2025, Bank Indonesia juga menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar nol persen bagi merchant dengan kriteria Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO), sebagai upaya mendorong efisiensi transaksi dan memperluas inklusi keuangan.

Kritik AS menunjukkan adanya benturan kepentingan antara inklusi dan dominasi. Bagi Indonesia, QRIS dan GPN adalah cara merangkul ekonomi rakyat dan menjaga kedaulatan data transaksi.

Bagi AS, bisa mengganggu kepentingan korporasi global. Dalam konteks ini, Indonesia harus mampu merumuskan posisi strategis, menjaga kedaulatan tanpa menutup diri.

Kolaborasi regional seperti kerja sama QR lintas negara ASEAN dan interoperabilitas sistem domestik-global menjadi jalan tengah yang harus terus diperjuangkan.

  • Penulis, Listya Endang Artiani, Dosen dan Peneliti Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.