Muhammadiyah Desak Penetapan Bencana Nasional di Sumatra

oleh -368 Dilihat
BENCANA: Narasumber tentang bencana kemanusiaan, salah satunya Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas.(Foto: dok UMY)

 

  • Ketidaksiapan negara mengambil langkah memperpanjang penderitaan korban sekaligus mencerminkan belum hadirnya tanggung jawab.
  • Penundaan penetapan status darurat nasional menunjukkan lemahnya respons negara di tengah krisis kemanusiaan.
  • Bencana kemanusiaan di Sumatra tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural, terutama kerusakan lingkungan.

 

JOGJA, bisnisjogja.id – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kemanusiaan nasional atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Ketidaksiapan negara mengambil langkah tersebut memperpanjang penderitaan korban sekaligus mencerminkan belum hadirnya tanggung jawab negara secara utuh dalam menangani krisis kemanusiaan berskala besar.

Busyro Muqoddas menegaskan skala bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. Karena itu, perlu komando nasional yang terkoordinasi agar penanganan berjalan efektif dan menyeluruh.

”Skala bencana sudah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai bencana daerah biasa. Negara harus segera menetapkan status darurat kemanusiaan nasional agar penanganannya terkoordinasi secara terpusat,” tandas Busyro.

Ia menyampaikan pendapatnya tersebut dalam konferensi pers bertajuk ”Korupsi Sumber Daya Alam dan Bencana Kemanusiaan” yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (19/12/2025).

Menurutnya penundaan penetapan status darurat nasional menunjukkan lemahnya respons negara di tengah krisis kemanusiaan yang membutuhkan kepemimpinan kuat dari pemerintah pusat.

Keselamatan Warga

Busyro menekankan bahwa penetapan status darurat kemanusiaan nasional bukan sekadar persoalan administratif maupun politis, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap keselamatan warganya.

”Penetapan status darurat kemanusiaan nasional bukan soal administratif atau politis. Ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap keselamatan warganya,” tegasnya.

Ia merujuk pada data korban dan kerusakan yang menunjukkan besarnya skala tragedi kemanusiaan di Sumatra. Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat sekitar 1.053 orang meninggal dunia, lebih dari 200 orang dinyatakan hilang, serta sekitar 7.000 korban mengalami luka-luka akibat rangkaian bencana tersebut.

Selain korban jiwa, kerusakan infrastruktur publik juga sangat masif. Sebanyak 290 gedung dan kantor mengalami kerusakan, 219 fasilitas kesehatan dan 967 fasilitas pendidikan.

Kerusakan juga terjadi pada 145 jembatan serta sekitar 1.600 fasilitas umum lainnya, yang berdampak serius terhadap akses transportasi dan distribusi bantuan di wilayah terdampak.

Penanganan Lamban

Menurut Busyro, tanpa penetapan status darurat nasional, penanganan bencana berpotensi berjalan secara parsial dan lamban karena hanya bergantung pada kemampuan terbatas pemerintah daerah serta solidaritas masyarakat sipil. Kondisi ini dapat memperlambat proses pemulihan dan memperpanjang penderitaan korban.

Ia menambahkan, langkah penetapan status bencana nasional justru akan memperkuat legitimasi negara di mata publik serta menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap korban bencana.

”Jika negara tidak segera mengambil alih tanggung jawab secara nasional, penderitaan korban akan semakin panjang dan pemulihan tidak berjalan optimal. Penetapan status bencana nasional bukan tanda kelemahan negara, melainkan bukti kehadiran negara,” imbuh Busyro.

Ia menegaskan bahwa bencana kemanusiaan di Sumatra tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural, terutama kerusakan lingkungan akibat kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung alam.

No More Posts Available.

No more pages to load.