Peran Penting Lembaga Kliring dalam Perdagangan Emas Digital

oleh -444 Dilihat
Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Dijah Pratiwi.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Aturan tersebut menyebutkan Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Dijah Pratiwi menjelaskan, seperti pasar fisik komoditas yang lain, dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka juga terdapat Lembaga Kliring.

”Sesuai dengan Peraturan Bappebti, Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka (Lembaga Kliring Berjangka) adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi,” papar Dijah, Jumat (13/12/2024).

Penyelesaian Transaksi

Dijah menjelaskan, sebagai Lembaga Kliring, kegiatannya untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Beberapa hal menjadi tugas sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital melalui bursa.

Pertama, melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Berikutnya, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan, serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital.

Peran Penting

”Lembaga Kliring dalam ekosistem pasar fisik emas digital memiliki peran penting, melindungi masyarakat terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi,” imbuh Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi.

Lembaganya sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH). Hal ini tentunya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi atas emas digital.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, tahun 2024 selama Januari hingga September nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp 41,3 triliun, meningkat drastis sebesar 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,22 triliun.

Dari sisi volume transaksi, pada Januari hingga September 2024 juga mengalami kenaikan dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.