Perombakan Subsidi Pupuk, Kebijakan Lebih Adaptif

oleh -614 Dilihat
Ilustrasi pupuk di gudang.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi menyeluruh subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong keberlanjutan industri pupuk dalam negeri.

Perpres 113/2025 menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif, tidak hanya dalam penyaluran subsidi pupuk, tetapi juga dalam peningkatan efisiensi industri, penguatan rantai pasok bahan baku, serta modernisasi fasilitas produksi pupuk nasional.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyatakan pihaknya menyambut baik implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat transformasi perusahaan.

”Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan peningkatan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” papar Yehezkiel.

Tantangan Efisiensi

Ia menjelaskan, tantangan efisiensi selama ini tidak terlepas dari usia fasilitas produksi Pupuk Indonesia yang sebagian besar telah beroperasi hampir 50 tahun. Kondisi tersebut menyebabkan konsumsi bahan baku, terutama gas, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar global.

Sebagai ilustrasi, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar internasional berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton. Ketimpangan berdampak langsung pada tingginya biaya produksi dalam skema subsidi cost plus yang sebelumnya diterapkan.

”Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM) yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” Yehezkiel.

Menurutnya, kebijakan baru tersebut menjadi titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional.

Harga pupuk bersubsidi tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi jangka panjang.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang dirilis Desember 2025, BPK mencatat tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024.

Perbaikan Internal

Menindaklanjuti hal tersebut, Pupuk Indonesia terus melakukan perbaikan internal, mulai dari pengoperasian pabrik pada mode paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, hingga program revamping pabrik-pabrik tua.

Yehezkiel menilai Perpres 113/2025 juga memberikan ruang perbaikan dari sisi pendanaan perusahaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan dan melalui proses review lembaga berwenang, sehingga mampu menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja.

”Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.