Trotoar Direbut, Pejalan Kaki Dikorbankan

oleh -911 Dilihat
Anthony Tristan Budisantoso.(Foto: istimewa)

 

  • Perampasan ruang pejalan kaki dianggap sebagai konsekuensi dan hal yang wajar dari aktivitas ekonomi.
  • Lemahnya penegakan hukum di perkotaan menyebabkan pelanggaran pada hak pejalan kaki seolah menjadi hal yang lumrah.
  • Perampasan hak pejalan kaki merupakan cermin ketimpangan pengelolaan ruang kota yang melibatkan pemerintah dan masyarakat secara bersamaan.

 

PERKOTAAN yang ideal seharusnya memberi ruang yang aman, nyaman, terbuka, dan juga inklusif, untuk kendaraan maupun pejalan kaki. Namun, kenyataannya di banyak kota di Indonesia menunjukkan hak pejalan kaki sering kali terabaikan.

Salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama di kawasan yang padat aktivitas bisnis atau dagang. Pada kawasan ini, trotoar sering kali kehilangan fungsi utamanya.

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk pejalan kaki, dialihfungsikan menjadi ruang untuk pedagang kaki lima berjualan, parkir liar sepeda motor maupun mobil, serta aktivitas-aktivitas komersial lainnya.

Akibatnya, pejalan kaki, termasuk pelajar, wisatawan, lansia, dan penyandang disabilitas dipaksa berjalan di badan jalan yang padat kendaraan. Hal ini jelas meningkatkan risiko kecelakaan di jalan seperti terserempet kendaraan. Juga memberikan rasa ketidaknyamanan bagi para pejalan-pejalan kaki.

Ironisnya, perampasan ruang pejalan kaki dianggap sebagai konsekuensi dan hal yang wajar dari aktivitas ekonomi di daerah perkotaan yang padat penduduk.

Keberadaan pedagang kaki lima memang menjadi bagian dari penunjang ekonomi kota, namun ketika tidak diatur dengan adil dan berkelanjutan, aktivitas tersebut justru menciptakan konflik, serta ketidaknyamanan dan kerugian bagi banyak pihak, terutama para pejalan kaki diperkotaan.

Pada kondisi ini, para pejalan kaki dipaksa mengalah demi kepentingan ekonomi tanpa adanya solusi yang jelas dari pemerintah.

Kebijakan Pemerintah

Kenyataan tersebut memperlihatkan persoalan trotoar di perkotaan bukan semata-mata masalah keterbatasan ruang melainkan hasil kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya menjunjung martabat pejalan kaki dan belum berpihak pada keselamatan pejalan kaki.

Hal ini terbukti dari pelanggaran dari sisi hukum yang telah ditetapkan oleh negara yang melindungi hak pejalan kaki melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengakui pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang memiliki hak dan harus dilindungi.

Ditegaskan lagi dalam Pasal 25 ayat 1 yang menyebutkan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk fasilitas untuk pejalan kaki.

Ketentuan tersebut menegaskan trotoar bukan fasilitas tambahan, melainkan bagian dari sistem jalan. Secara hukum, pasal-pasal tersebut menunjukkan hukum telah menempatkan pejalan kaki sebagai pihak yang harus diprioritaskan dalam ruang lalu lintas.

Realitas di lapangan memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara aturan hukum dan pelaksanaan. Lemahnya penegakan hukum di perkotaan menyebabkan pelanggaran pada hak pejalan kaki seolah menjadi hal yang lumrah.

Trotoar digunakan untuk parkir liar kendaraan bermotor dan mobil, lapak pedagang kaki lima, maupun aktivitas komersial lainnya tanpa sanksi yang tegas dan berkelanjutan.

Akibatnya, pejalan kaki yang seharusnya menjadi pengguna jalan paling dasar, justru menjadi kelompok paling rentan kecelakaan, pengabaian, dan perampasan ruang.

Tegas dan Konsisten

Melihat realitas yang terjadi lapangan, pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan penertiban sesekali, tetapi perlu menghadirkan kebijakan yang tegas, konsisten, dan berorientasi jangka panjang.

Solusi konkret yang dapat dilakukan antara lain membangun ekosistem trotoar yang terstandar dan inklusif bagi pejalan kaki, memastikan aksesibilitas yang baik bagi pejalan kaki, serta menegakkan sanksi tegas terhadap parkir liar, pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, dan penggunaan trotoar yang melanggar fungsi.

Pemerintah harus menyediakan ruang alternatif yang layak bagi para pedagang kaki lima yang menggantungkan usaha ekonomi di trotoar, bukan sekadar penggusuran. Kritik sosial terhadap pemerintah terletak pada kegagalan untuk bersikap tegas dan berpihak dalam pengelolaan ruang publik dan ketidakberpihakan pemerintah pada masyarakat yang paling rentan yaitu pejalan kaki.

Selain pemerintah, masyarakat juga memegang peran besar dalam perampasan hak pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang, parkir liar, atau perilaku yang melanggar mencerminkan rendahnya kesadaran akan fungsi ruang publik seperti trotoar.

Banyak pelaku yang lebih mementingkan urusan ekonomi dan kebiasaan mereka sendiri tanpa mempertimbangkan dampak bagi pejalan kaki. Sehingga, dalam konteks ini perampasan hak pejalan kaki di trotoar bukan hanya kelalaian pemerintah menata ruang, namun juga ada campur tangan masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Bangun Kesadaran

Dari kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak pejalan kaki, perlu pembangunan kesadaran masyarakat yang dapat dimulai dari perubahan cara pandang bahwa berjalan kaki adalah aktivitas dasar yang layak dilindungi.

Edukasi publik melalui kampanye keselamatan jalan, penegakan aturan yang adil, serta keterlibatan komunitas warga dapat menjadi langkah awal untuk membentuk budaya masyarakat yang lebih menghormati dan menghargai hak dan martabat para pejalan kaki.

Sekolah, media digital, dan ruang-ruang publik perlu berperan aktif menanamkan nilai, trotoar adalah ruang publik, bukan ruang bebas pakai.

Harapan ke depannya, masyarakat maupun pemerintah dapat bekerja sama untuk menyediakan ruang yang inklusif, aman, dan nyaman bagi para pejalan kaki.

Perampasan hak pejalan kaki merupakan cerminan ketimpangan pengelolaan ruang kota yang melibatkan pemerintah dan masyarakat secara bersamaan. Meskipun secara hukum hak pejalan kaki telah dijamin, lemahnya kebijakan, penegakan aturan, dan kesadaran publik membuat hak tersebut terus terabaikan.

Kota yang ideal bukan diukur dari lebar jalan atau kelancaran kendaraan, melainkan dari sejauh mana mampu melindungi warganya yang paling rentan seperti para pejalan kaki. Dengan kebijakan yang tegas dan keberpihakan nyata pada keselamatan manusia, hak pejalan kaki dapat dikembalikan sebagai bagian penting dari kehidupan kota yang adil dan beradab.

  • Penulis, Tristan Budisantoso, siswa kelas 10 SMA Kolese de Britto Yogyakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.