- Ekonomi nasional harus dijalankan dalam semangat kebersamaan dan efisiensi-berkeadilan.
- Jangan sampai penerimaan cekak dan belanja bengkak menjadi karakter permanen APBN.
- Salah tata kelola berdampak pada kerusakan sistemik.
PEREKONOMIAN Indonesia tahun 2026 memiliki risiko besar yang sebenarnya sudah terlihat, namun sering kali diabaikan hingga dampaknya akan lebih membesar. Ia bukan kejutan tak terduga, melainkan konsekuensi dari akumulasi kebijakan yang kurang bijak.
Dalam konteks Indonesia, ekspansi peran negara melalui berbagai program strategis, pelebaran defisit, serta pembengkakan tata kelola birokrasi menjadi sinyal yang patut dicermati secara serius.
Pada Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo memaparkan berbagai capaian menuju ekonomi berdikari. Namun optimisme tersebut perlu diuji dalam realitas tata kelola fiskal. Program MBG misalnya, menyerap anggaran Rp 335 triliun atau menyerap 47 persen dana mandatory pendidikan.
Rasionalisasi dilakukan dengan menyebut frasa ”fungsi pendidikan” dan klaim hasil penghematan disampaikan. Tetapi publik berhak bertanya, apakah alokasi sebesar itu sudah efisien dan desain tata kelolanya cukup kuat untuk mencegah kebocoran dan inefektivitas di lapangan atau hanya sekadar laporan mulus di atas kertas?
Semangat Kebersamaan
Landasan konstitusional peran negara dalam ekonomi pun disampaikan. Pasal 33 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa cabang produksi penting dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (2) dan (3) memberikan mandat kuat bahwa negara harus hadir. Namun memaknai pasal tersebut tidak cukup secara eksplisit. Terdapat makna implisit yang menekankan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pesan para founding fathers jelas ekonomi nasional harus dijalankan dalam semangat kebersamaan dan efisiensi-berkeadilan. Artinya, yang ditekankan bukan semata ”peran negara”, melainkan ”peran dengan negara”, kolaborasi antara negara, dunia usaha, dan masyarakat.
Pergeseran Beban Fiskal
Pertanyaan tentang efisiensi menjadi semakin relevan ketika melihat postur fiskal. Defisit yang meningkat dari 2,29 persen (2024) menjadi 2,92 persen (2025) sulit disebut sebagai efisiensi jika tidak diiringi peningkatan produktivitas ekonomi.
Struktur kabinet yang terdiri atas 48 menteri, 54 wakil menteri, dan 10 pejabat setingkat menteri juga memunculkan pertanyaan publik, apakah ini desain kelembagaan yang ramping dan efektif?
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 269–270 triliun atau sekitar 30 persen juga diklaim sebagai langkah efisiensi fiskal.
Efisiensi tidak identik dengan pemotongan angka. Jika pemangkasan tersebut mengurangi kapasitas pelayanan publik maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pergeseran beban fiskal.
Fleksibilitas APBN Makin Terbatas
Lebih jauh, proyeksi debt service ratio 2026 di kisaran 48–50 persen serta rasio utang terhadap PDB telah menembus 40 persen menunjukkan ruang fiskal semakin sempit. Ketika hampir separuh penerimaan negara digunakan untuk membayar kewajiban utang, fleksibilitas APBN semakin terbatas, inilah wajah Grey Swan.
Dalam kebijakan fiskal, hanya ada dua strategi di ruang sempit, meningkatkan penerimaan atau merasionalisasi belanja. Jangan sampai penerimaan cekak dan belanja bengkak menjadi karakter permanen APBN. Fiscal sustainability jauh lebih penting daripada sekadar rasa aman jangka pendek.
Terdapat beberapa solusi yang dapat diambil pemerintah dalam menyikapi tekanan APBN untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan memperbaiki outlook perekonomian nasional.
Layanan Publik dan Izin Usaha
Pertama, meningkatkan penerimaan melalui reformasi perpajakan yang komprehensif. Penanganan underground economy, digitalisasi transaksi, integrasi data, dan pengawasan berbasis risiko perlu diperkuat dengan perbaikan administrasi dan kelembagaan perpajakan serta cukai.
Kedua, mendorong penerapan government preneur. Birokrat dan ASN harus memiliki mindset pro-bisnis dan berorientasi nilai tambah. Dalam alokasi anggaran, setiap rupiah harus dipikirkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Anggaran tidak boleh hanya habis terserap, tetapi harus produktif untuk mendukung layanan publik seperti perizinan usaha.
Ketiga, menekan belanja dari program yang tidak strategis dan mendesak. Review total tata kelola program MBG perlu dilakukan untuk memastikan ketepatan intervensi terhadap kesejahteraan rumah tangga.
Moratorium acara seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap masyarakat harus diberlakukan, kunjungan luar negeri yang tidak relevan dengan kepentingan strategis politik luar negeri Indonesia juga perlu dikurangi.
Reformasi Tata Kelola
Selain itu, pendekatan yang terinspirasi dari semangat Program Benteng Soemitro juga relevan dihidupkan kembali dalam konteks kekinian. Ada tiga instrumen utama yakni deregulasi, debottlenecking, dan kredit murah.
Deregulasi diperlukan untuk memangkas aturan yang tumpang tindih dan meningkatkan kepastian hukum. Debottlenecking penting untuk mengurai hambatan struktural dalam logistik, energi, dan rantai pasok yang membuat high cost economy. Sementara itu, kredit murah dan terarah bagi sektor produktif perlu dilakukan.
Namun, seluruh solusi tersebut akan sia-sia tanpa reformasi tata kelola. Korupsi bukan hanya pencurian uang negara, tetapi kerusakan sistemik dari praktik state capture mulai dari petty corruption, grand corruption, hingga political corruption.
Pertunjukan penyitaan uang bukan penegakan sebenarnya karena salah tata kelola dalam intervensi dan penganggaran kebijakan publik yang berdampak pada kerusakan sistemik juga bentuk dari korupsi.
- Penulis, Jonathan Ersten Herawan, Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal-Moneter Kadin Indonesia.







