JOGJA, bisnisjogja.id – Pasar merespons negatif kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah. Dampaknya, terjadi pembekuan perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
”Merosotnya harga saham belakangan ini merupakan reaksi pasar yang marah, invisible hand, atas kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah,” tandas Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, Prof Edy Suandi Hamid.
Ia menegaskan anjloknya IHSG dan juga merosotnya nilai tukar rupiah harus menjadi perhatian presiden dan pengambil kebijakan ekonomi.
Mereka jangan sampai membuat kebijakan asal-asalan, tidak terukur, dan menganggap rakyat serta pasar sebagai ruang hampa.
”Jika pola kebijakan seperti sekarang tidak berubah, kemerosotan ekonomi bisa terjadi, dan target pertumbuhan ekonomi delapan persen hanya mimpi siang bolong,” ujar Edy yang juga Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Hanya Dagelan
Edy menganggap serombongan pimpinan dan anggota DPR RI yang mendatangi BEI untuk membuat respons positif hanyalah dagelan.
”Ini dagelan super, bagaimana pasar mau diyakinkan oleh pihak yang tidak dipercaya,” ujarnya sembari menggeleng-gelengkan kepala.
ia juga menyinggung pembentukan superholding Danantara secara kilat, yang manajemen puncaknya berubah sebelum bekerja.
Isinya pejabat politis dan regulasinya belum siap. Hal ini menimbulkan kerisauan pelaku ekonomi, dan masyarakat.
Adanya ajakan tarik dana dari bank BUMN yang berada di bawah Danantara merupakan bentuk ketakutan dan ketidakpercayaan pada lembaga pengelola investasi baru tersebut.
Revisi RUU TNI
Begitu pula kebijakan ”efisiensi” anggaran yang sangat top down, tanpa melibatkan unit yang dipotong anggarannya, memberi sinyal buruk bahwa kebijakan hanya melibatkan segelintir pihak.
Akibatnya muncul kritik, Indonesia Gelap, tagar #kaburdulu aja. Namun karena pemerintah tidak merespons dengan baik, pasar bereaksi keras.
Pasar yang memberi ”hukuman” melalui mekanisme pasar yang penguasa tak mampu menahannya.
Situasi tersebut diperburuk dengan isu-isu menteri yang akan mundur serta kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI dengan proses Revisi UU TNI.





