JOGJA, bisnisjogja.id – ”Penurunan pelaporan SPT tidak serta-merta berdampak langsung pada penurunan penerimaan pajak dalam jangka pendek,” tandas Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi PhD.
Ia menjelaskan, kinerja penerimaan pajak pada dasarnya diukur dari total nominal pajak yang berhasil dikumpulkan, bukan dari rasio jumlah pelaporan SPT terhadap total populasi WPOP.
Penurunan pelaporan SPT lebih layak dipandang sebagai sinyal yang perlu diwaspadai, terutama jika tren ini berlanjut dari tahun ke tahun.
Menurutnya terdapat beberapa faktor penyeimbang yang dapat menahan dampak negatif menurunnya pelaporan SPT.
Pertama, penerimaan negara tetap dapat meningkat melalui sistem pemotongan pajak langsung (withholding tax). Jika pendapatan masyarakat meningkat, misalnya melalui gaji, bunga deposito, atau dividen, maka pajak yang dipotong secara langsung oleh pemberi kerja, bank, atau institusi lainnya.
Kedua, peningkatan daya beli masyarakat mendorong konsumsi, yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan dari pajak tidak langsung seperti PPN dan PPnBM. Apalagi, tarif PPN dijadwalkan naik menjadi 12 persen pada 2025.
Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang sehat dan membaiknya kinerja korporasi juga meningkatkan basis pajak badan, sehingga penerimaan dari PPh Badan dapat mengimbangi penurunan dari sektor orang pribadi.
Terjadi PHK
Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan jumlah total SPT Tahunan yang diterima hingga batas akhir pelaporan pada tahun ini tercatat sebanyak 14.053.221 SPT, turun sebesar 1,09 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14.207.642 SPT.
Penurunan terutama terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni sebesar 1,21 persen dari 13.159.400 SPT menjadi 12.999.861 SPT. Sebaliknya, pelaporan SPT dari Wajib Pajak Badan justru mengalami kenaikan tipis sebesar 0,49 persen, dari 1.048.242 menjadi 1.053.360 SPT.
”Penurunan pada SPT WPOP karena beberapa faktor, salah satunya meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perubahan status pekerjaan yang membuat penghasilan WPOP tidak lagi melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” papar Rijadh.
Selain itu, gangguan teknis pada sistem Coretax DJP yang sempat terjadi mendekati tenggat waktu pelaporan juga menjadi penyebab terganggunya proses pelaporan.
”Penurunan kepatuhan pelaporan SPT tetap membawa risiko jangka panjang yang serius,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, tanpa pelaporan SPT potensi underreporting dan penghindaran pajak menjadi sulit terdeteksi, terutama dari segmen penghasilan yang tidak dipotong otomatis.
Penurunan kepatuhan juga memperbesar ketergantungan penerimaan pada sektor formal saja. Jika pertumbuhan ekonomi justru terjadi di sektor informal, seperti bisnis daring atau freelance tanpa NPWP, potensi penerimaan bisa stagnan atau bahkan menurun.
Risiko lain, hilangnya hak WPOP untuk mengajukan koreksi atau restitusi atas pemotongan pajak yang berlebih, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
”Nah, yang paling mengkhawatirkan yakni penurunan kepatuhan pelaporan SPT bisa memicu erosi budaya patuh pajak secara sistemik. Jika dibiarkan, bisa memperbesar shadow economy dan menggerus basis pajak nasional,” jelas Rijadh.





