JOGJA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Trump tak hanya dilihat dari ancaman saja, namun juga dapat membuka peluang ekspor bagi Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, kesepakatan dagang Indonesia-AS yang mulai berlaku 7 Agustus 2025 bisa mendorong peningkatan ekspor nasional sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi.
”Ruang untuk meningkatkan ekspor produk listrik, alas kaki, minyak nabati, hingga furniture ke AS terbuka lebar jika dibandingkan negara pesaing seperti Tiongkok dan Vietnam,” papar Mahendra dalam diskusi dengan pengusaha dan eksportir DIY, akhir minggu lalu di Kantor OJK DIY (Jumat, 08/08/25).
Dalam kesempatan tersebut, Mahendra didampingi Hidayat Prabowo (Kepala OJK Jawa Tengah) dan Eko Yunianto (Kepala OJK DIY). Bertindak selalu moderator diskusi adalah Robby Kusumaharta (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin DIY).
Dalam, acara diskusi tersebut juga hadir antara lain Jemmy Kartiwa Sastraatmaja (Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia /API), Suyatman Nainggolan (Ketua API DIY), Pengurus Asosiasi Pengusaha di DIY dan sejumlah fungsionaris Kadin DIY antara lain Agus Imron, Dian Ariani, Tim Apriyanto dan Y Sri Susilo.
Enam Komoditas
Menurut Mahendra, enam komoditas utama yaitu electrical equipment, alas kaki, minyak nabati, produk karet, garmen, dan furniture, menyumbang 52 persen dari total ekspor Indonesia ke AS.
Total nilai ekspor tersebut mencapai hampir USD 14 miliar. Dibandingkan pesaing utama, tarif terhadap produk Indonesia relatif lebih rendah.
Peluang peningkatan daya saing Indonesia terbuka lebar di tengah kondisi perdagangan global yang tidak menentu. Hal tersebut harus direspons dengan memperkuat iklim investasi dan ekspor dalam negeri.

Terkait peran sektor jasa keuangan dalam menyokong ekspor, Mahendra menambahkan bahwa OJK tengah melakukan pendalaman terhadap alokasi kredit bank untuk perusahaan-perusahaan eksportir di sektor unggulan tersebut.
Beberapa wakil pengusaha dan eksportir menyampaikan keluhan, saran dan harapan kepada Mahendra. Saat ini syarat yang diajukan oleh pembeli atau pemesan produk semakin ketat, seperti sertifikasi dan sejenisnya.
Kendala di lapangan, fasilitasi untuk produk ekspor di Indonesia masih terbatas sehingga Sebagian harus dilakukan di luar negeri. Kondisi ini tentu menyebabkan inefiseinsi baik dari biaya dan waktu.
”Di sisi lain, iklim investasi dan ekspor belum cukup dikatakan pro investor atau eksportir,” ungkap salah satu pengusaha DIY yang hadir dalam acara diskusi tersebut.
Menurutnya iklim investasi dan ekspor harus ditingkatkan dengan kualitas layanan dari otoritas atau instansi yang berwenang. Koordinasi antara otoritas atau instansi tersebut baik di level pusat dan daerah harus semakin baik juga.
Kurang Kondusif
”Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tidak tepat jika dikatakan sunset industry, lebih tepatnya industri yang tertutup awan gelap,” jelas Jemmy.
Menurut Jemmy, terjadinya PHK di industri TPT salah satunya disebabkan oleh regulasi yang kurang kondusif, misalnya kebijakan dibukanya keran ekspor produk TPT dari Tiongkok. Di samping itu, perubahan dan revisi regulasi yang mendukung industri TPT relatif lambat dan seharusnya dapat lebih cepat.
Menanggapi beberapa keluhan dan masukan dari peserta diskusi, Mahendra menyatakan telah mencatat dan akan menyampaikan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
”OJK sedang mendalami peluang pembiayaan ekspor bank untuk industri komoditas unggulan nasional setelah penerapan tarif 19 persen pada produk Indonesia,” tandas Mahendra Siregar.






