- Salah satu pilar pengentasan kemiskinan adalah active labor policy atau memberikan pekerjaan yang baik dan layak.
- Gelombang PHK pada sektor manufaktur dan jasa mendorong para pekerja beralih ke sektor informal karena fleksibilitasnya.
JOGJA, bisnisjogja.id – Porsi pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 59,4 persen berdasarkan survei Badan Pusat Statistik pada Februari 2025 lalu. Angka tersebut cukup tinggi dan membatasi ambisi Indonesia menjadi negara maju.
”Tingginya angka pekerja sektor informal memiliki korelasi yang kuat dengan kemiskinan struktural. Ini akibat lapangan kerja formal yang kurang memadai,” ungkap ekonom dari FEB UGM, Wisnu Setiadi Nugroho PhD, Jumat (1/11/2025).
Ia mengatakan, salah satu pilar pengentasan kemiskinan adalah active labor policy atau memberikan pekerjaan yang baik dan layak.
”Saya menekankan, meskipun angka pengangguran terbuka mungkin rendah, yaitu kurang dari lima persen, banyak pekerja tetap berada dalam kondisi underemployment atau pekerjaan informal yang tidak memiliki jam kerja yang memadai,” paparnya.
Menurutnya, faktor gelombang PHK pada sektor manufaktur dan jasa mendorong para pekerja beralih ke sektor informal karena fleksibilitasnya.
Di samping itu, banyak lulusan sarjana dan pekerja yang terpaksa beralih ke sektor informal yang tidak sesuai dengan kompetisi karena pilihan terbatas.
Fenomena tersebut menjadi semacam ”pelampung” bagi angkatan kerja yang tidak terserap oleh sektor formal. Ia menilai kemiskinan struktural dan keterbatasan lapangan kerja formal adalah bagian penting dari permasalahan tersebut.
Sektor Produktif
Wisnu menambahkan, upah minimum bukan menjadi masalah utama dari tingginya angka pekerja informal di Indonesia.
Pasalnya, kondisi masih kurangnya tingkat penyerapan tenaga kerja formal yang memadai, penurunan jam kerja penuh, dan pertumbuhan usaha rumah tangga yang informal menjadi pokok utama dari kasus ini.
Ia memberi contoh, sebanyak 80 persen lapangan kerja baru antara 2018-2024 yang muncul pada usaha rumah tangga informal.
Dirinya merekomendasikan beberapa solusi dengan mendorong pengembangan sektor produktif, seperti industrialisasi yang menyerap banyak tenaga kerja, peningkatan kapasitas tenaga kerja, dan dukungan agar usaha mikro naik kelas menuju formalitas.
”Pemerintah harus fokus pada kualitas pekerjaan, bukan hanya kuantitas. Dorong formalitas dan transisi dari informal ke formal atau terapkan skema insentif agar usaha informal, termasuk usaha rumah tangga, dapat naik kelas,” tandas Wisnu.
Caranya, memperoleh akses pembiayaan, teknologi, pelatihan bisnis, dan insentif fiskal agar tercatat, mematuhi regulasi, dan menyediakan pekerja formal.
Hindari Jebakan
Pemerintah, imbuh Wisnu, bukan hanya menurunkan atau menyesuaikan upah minimum, tetapi melakukan langkah komprehensif untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat pelatihan vokasi, mendorong transformasi usaha informal menjadi formal, serta memberikan insentif bagi formalitas.
Tidak hanya itu, upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan kapasitas usaha juga penting untuk dilakukan.
”Hal ini penting untuk menghindari jebakan skill trap. Perkuat sistem pelatihan vokasi, magang, dan link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri agar lulusan memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” tegas Wisnu.






