JOGJA, bisnisjogja.id – Penerimaan pajak menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sepanjang 2025 sebanyak Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025. Targetnya sebesar Rp 2.189,3 triliun. Akibatnya, pemerintah menghadapi defisit setoran pajak.
”Penurunan pajak merupakan realisasi pajak yang tidak mencapai target bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga cerminan dari melemahnya basis pajak,” tandas Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi PhD.
Ia menilai persoalan tersebut sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal. Keduanya mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun.
Dampak Langsung Perlambatan Pertumbuhan
Perlambatan pertumbuhan menurut Rijadh berdampak langsung pada penerimaan pajak. Ia menegaskan hal itu akibat aktivitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsi rumah tangga tertahan.
Bahkan, kegiatan nonekonomi murni, seperti bencana, pun turut memberi tekanan bagi permasalahan ekonomi. Tambah lagi dengan tantangan dari aspek administrasi perpajakan, implementasi Core Tax Administration System yang belum berjalan optimal.
”Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” jelasnya.
Edukasi dan Literasi Perpajakan
Rijadh menyarankan pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan edukasi dan literasi perpajakan. Sistem pajak pemerintah berbasis self assessment sehingga kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya.
Pemerintah perlu mulai serius memanfaatkan pendekatan kebijakan wajib pajak yang mempertimbangkan perilaku individu, bukan berdasarkan norma dan bertumpu pada aturan tertulis.
”Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” imbuhnya.





