- Struktur pembiayaan Indonesia selama ini sangat bank-centric.
- Aktivitas pasar modal jauh lebih ringkih dibanding bisnis kredit tradisional.
- Universal banking serupa pisau bermata dua.
GAGASAN memperluas peran bank umum ke pasar modal melalui konsep universal banking kembali diangkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa hari terakhir ini. Konsep itu sepintas seperti solusi elegan untuk sebuah persoalan lama: dangkalnya pasar keuangan Indonesia.
Namun, di balik jargon pendalaman pasar (financial deepening), tersimpan pertanyaan lebih mendasar, apakah langkah tersebut akan memperkuat sistem keuangan, atau justru menyemai risiko baru yang sulit dikendalikan?
Struktur pembiayaan Indonesia selama ini sangat bank-centric. Kredit perbankan masih menjadi sumber utama pendanaan, sementara pasar modal belum sepenuhnya berkembang sebagai alternatif yang sepadan.
Kapitalisasi pasar saham Indonesia memang pernah mencapai 45–55 persen terhadap PDB, tetapi angka itu masih tertinggal jauh dibanding dengan negara maju yang bisa melampaui 100 persen. Pasar obligasi korporasi pun relatif dangkal, dengan outstanding yang masih jauh di bawah negara-negara Asia Timur.
Investor Ritel Menanggung Kerugian
Dalam konteks ini, universal banking tampak cukup menjanjikan. Bank memiliki lebih dari 200 juta rekening nasabah, jaringan distribusi luas, serta kemampuan analisis risiko yang relatif mapan.
Jika bank aktif menjadi underwriter, distributor produk investasi, atau pemain investment banking, arus dana dari simpanan dapat dialihkan sebagian ke pasar modal. Secara teori, likuiditas meningkat, investor bertambah, dan perusahaan lebih mudah mendapatkan pembiayaan nonbank.
Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Masalah pertama adalah konflik kepentingan yang nyaris tak terhindarkan. Bayangkan, bank yang memberi kredit besar kepada sebuah korporasi, sekaligus menjadi penjamin emisi obligasi atau sahamnya. Dalam kondisi normal, sinergi ini tampak efisien.
Tetapi, ketika perusahaan menghadapi tekanan keuangan, bank memiliki insentif kuat untuk ”mendorong” distribusi instrumen investasi demi mengurangi eksposur kreditnya. Risiko misselling pun meningkat, investor ritel bisa menjadi pihak yang menanggung kerugian.
Ringkihnya Aktivitas Pasar Modal
Sejarah global telah memberikan pelajaran mahal. Krisis finansial 2008 memperlihatkan bagaimana integrasi antara aktivitas perbankan dan investment banking dapat mempercepat penyebaran risiko. Ketika nilai aset turun, kerugian trading merembet ke neraca bank, memicu krisis likuiditas, dan pada akhirnya membutuhkan bailout besar-besaran.
Institusi yang terlalu besar dan terlalu kompleks menjadi too big to fail, memaksa pemerintah turun tangan demi mencegah keruntuhan seluruh sistem.
Risiko penularan bukan sekadar teori. Aktivitas pasar modal jauh lebih ringkih dibanding bisnis kredit tradisional. Jika bank memperbesar eksposur pada underwriting, maka fluktuasi pasar saham atau obligasi bisa langsung mempengaruhi kesehatan perbankan.
Ketika IHSG terkoreksi tajam atau yield obligasi melonjak, tekanan tidak lagi berhenti di pasar modal, tetapi bisa merembet ke stabilitas sistem perbankan.
Pemain Besar Kuasai Pasar
Selain itu, universal banking berpotensi menciptakan dominasi baru. Bank-bank besar dengan modal kuat dan basis nasabah yang luas dapat mendominasi distribusi produk investasi. Alih-alih memperluas kompetisi, struktur pasar bisa menjadi semakin terkonsentrasi.
Perusahaan sekuritas independen berisiko kolaps, sementara inovasi justru menurun karena pasar dikuasai pemain-pemain besar.
Ironisnya, tujuan memperdalam pasar justru bisa berbalik arah. Likuiditas memang meningkat, tetapi jika didorong oleh leverage bank, kerentanan pasar juga berpotensi meningkat.
Data global menunjukkan bahwa keterkaitan tinggi antara bank dan pasar modal sering kali memperbesar amplitudo siklus finansial—naik lebih cepat saat booming, tetapi jatuh lebih dalam pada saat krisis.
Apakah itu menunjukkan bahwa konsep universal banking layak untuk ditolak? Tidak juga. Indonesia memang membutuhkan integrasi sektor keuangan agar pembiayaan ekonomi tidak terlalu bergantung pada kredit bank.
Pisau Bermata Dua
Basis investor domestik masih kecil dibanding jumlah penduduk produktif, dan bank bisa menjadi jembatan yang efektif untuk memperluas partisipasi investasi. Namun, implementasi tanpa pengaman yang kuat sama saja membuka pintu risiko sistemik.
Regulator harus menjamin adanya demarkasi yang tegas antara unit kredit dan investment banking. Persyaratan modal untuk aktivitas berisiko tinggi perlu diperketat. Transparansi konflik kepentingan harus menjadi standar, bukan pilihan.
Tanpa itu, universal banking berpotensi menciptakan ilusi pendalaman pasar. Angka transaksi meningkat, tetapi stabilitas sistem justru rapuh.
Akhirnya, universal banking serupa pisau bermata dua. Ia dapat mempercepat transformasi pasar keuangan Indonesia, tetapi juga dapat mempercepat penularan krisis ketika terjadi guncangan. Sejarah menunjukkan bahwa inovasi finansial sering kali tampak brilian di masa ekspansi, namun baru bisa diuji ketika siklus berbalik.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukannya apakah universal banking mampu memperdalam pasar? Tetapi, apakah kita siap menghadapi risiko, ketika kedalaman itu berubah menjadi kedalaman jurang?
- Penulis, Hery Nugroho, ekonom pada Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.





